Geger! ASN PPPK di Kabupaten Bekasi Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Lingkungan Pemda
- account_circle T.T
- calendar_month Jum, 29 Mei 2026
- comment 0 komentar

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari seorang ASN PPPK di Kabupaten Bekasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka.
INFO CIKARANG – Warga Kabupaten Bekasi dibuat geger setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berinisial N alias I itu diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan di kawasan Komplek Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Selasa (19/05) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, polisi akhirnya bergerak dan mengamankan terduga pelaku di lokasi kerjanya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa tersangka, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, dan satu tas selempang berwarna hijau yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria lain berinisial D alias A yang berdomisili di Kampung Gardusawah RT 004 RW 001, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap D alias A pada Jumat (29/05) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan di bawah tempat tidur.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, 25 potongan sedotan, plastik klip, lakban, serta sebuah gunting yang diduga digunakan untuk proses pengemasan barang haram tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi dan siapa saja yang terlibat,” ujar Aliyani.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan IPTU Luhut B bersama Panit Opsnal IPDA Ahmad Subakir dan anggota Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bekasi.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar