Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KUHP Baru Buka Risiko Pidana Nikah Siri dan Poligami Ilegal, Ini Konsekuensi Hukumnya

KUHP Baru Buka Risiko Pidana Nikah Siri dan Poligami Ilegal, Ini Konsekuensi Hukumnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KUHP baru mulai berlaku, sejumlah aturan perkawinan kini jadi sorotan publik.

KUHP baru mulai berlaku, sejumlah aturan perkawinan kini jadi sorotan publik.

INFO CIKARANG — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum pidana Indonesia, termasuk terhadap praktik perkawinan yang selama ini kerap dilakukan di luar mekanisme hukum negara.

Salah satu isu yang mencuat adalah potensi sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam KUHP baru, negara tidak lagi semata-mata memandang persoalan perkawinan sebagai ranah privat atau administratif.

Ketika perkawinan dilakukan dengan cara melanggar hukum, menyembunyikan status perkawinan, atau mengabaikan prosedur yang ditetapkan Undang-Undang Perkawinan, maka konsekuensi pidana dapat diberlakukan.

Pasal 401–405 KUHP Jadi Dasar Penindakan

Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, menjadi dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak praktik nikah siri maupun poligami yang dijalankan secara tidak sah.

Pasal-pasal ini menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya peristiwa keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum yang wajib tunduk pada aturan negara.

Salah satu ketentuan kunci adalah Pasal 402 KUHP yang secara tegas melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang hukum.

Penghalang tersebut merujuk langsung pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti kondisi masih terikat dalam perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam praktik poligami.

Apabila larangan ini dilanggar, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau dikenai denda kategori IV.

Ancaman Lebih Berat Jika Status Disembunyikan

Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan dari pasangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 401 KUHP baru yang menyebutkan bahwa perbuatan menyembunyikan status perkawinan dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun.

Ketentuan ini memiliki relevansi langsung terhadap praktik poligami ilegal, yakni poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri sah.

Dalam kondisi tersebut, perkawinan pertama tetap dianggap sebagai penghalang hukum yang sah, sehingga perkawinan berikutnya berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Nikah Siri Tidak Otomatis Dipenjara, Tapi Tetap Berisiko

Di sisi lain, praktik nikah siri tidak serta-merta berujung pada pidana penjara.

Namun, KUHP baru tetap memberikan konsekuensi hukum atas perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi.

Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang untuk melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat yang berwenang.

Kewajiban ini menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Apabila kewajiban administratif ini tidak dipenuhi, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda kategori II.

Meski bersifat administratif, ketentuan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius apabila ditemukan unsur pelanggaran lain.

Bisa Berujung Pidana Berat Jika Ada Unsur Penghalang Hukum

Risiko pidana nikah siri meningkat apabila perkawinan tersebut disertai dengan penyembunyian status perkawinan sebelumnya atau adanya penghalang hukum yang sah.

Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak mengungkapkan adanya penghalang perkawinan, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai enam tahun penjara atau denda kategori IV, menjadikannya salah satu ketentuan paling berat dalam pengaturan tindak pidana terkait perkawinan.

KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan asal-usul seseorang.

Norma ini berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan maupun anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak diakui secara hukum negara.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Liburan di Bekasi? Ini 5 Destinasi Wisata yang Sayang Dilewatkan

    Liburan di Bekasi? Ini 5 Destinasi Wisata yang Sayang Dilewatkan

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Bekasi, kota yang sering dikenal sebagai pusat industri, ternyata menyimpan banyak destinasi wisata menarik. Mulai dari pantai hingga danau, tempat-tempat ini cocok untuk melepas penat atau sekadar menikmati akhir pekan bersama keluarga. Berikut adalah lima destinasi wisata di Bekasi yang bisa kamu eksplorasi: 1. Pantai Muara Beting Lokasi: Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara […]

  • Polisi Bongkar Pemerasan Pedagang Pasar Cibitung, Ini Modusnya!

    Polisi Bongkar Pemerasan Pedagang Pasar Cibitung, Ini Modusnya!

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – asus pemerasan di Pasar Induk Cibitung akhirnya terungkap setelah videonya viral di media sosial. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada 22 Maret 2025. Korban, MJ […]

  • Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Kabupaten Bekasi dan Sekitarnya

    Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Kabupaten Bekasi dan Sekitarnya

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG –  Guncangan gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,9 dirasakan di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya, pada Rabu malam (20/8/2025) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa terjadi pukul 19.54 WIB dengan pusat gempa berada pada titik koordinat 6,48 Lintang Selatan dan 107,24 Bujur Timur. Episenter gempa terletak sekitar 14 kilometer tenggara Kabupaten […]

  • Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin saat menerima kunjungan kerja Komisi V DPR RI dalam pembahasan proyek rusun subsidi Meikarta di Cikarang Selatan.

    Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Bekasi, Sekda Dorong Percepatan Proyek Rusun Subsidi Meikarta

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menerima kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI dalam rangka peninjauan proyek pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta. Kegiatan yang berlangsung di Maxxbox County, Cibatu, Cikarang Selatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap proyek rusun subsidi Meikarta dalam Program 3 Juta Rumah di […]

  • Dari Es Krim hingga Alat Berat! Ini 10 Perusahaan Besar di Kawasan Industri Jababeka Cikarang

    Dari Es Krim hingga Alat Berat! Ini 10 Perusahaan Besar di Kawasan Industri Jababeka Cikarang

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kawasan industri Jababeka di Cikarang, Bekasi, merupakan salah satu pusat manufaktur terbesar di Indonesia. Berbagai perusahaan ternama dari sektor makanan, perawatan tubuh, hingga otomotif memiliki pabrik di area ini. Berikut adalah daftar perusahaan yang beroperasi di Jababeka Cikarang! 1. PT. Unilever Wall’s Ice Cream Factory Siapa yang tidak kenal es krim Wall’s? […]

  • Kondisi jalan putar balik depan Citywalk Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi, rusak dengan lubang dan gelombang, membahayakan pengendara sepeda motor, Senin (2/2/2026).

    Pengendara Harus Waspada, Jalan Putar Balik Depan Citywalk Lippo Cikarang Rusak Berat

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kondisi jalan putar balik depan Citywalk Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan. Jalan di titik U-turn tersebut dilaporkan berlubang, bergelombang, dan tidak rata, sehingga membahayakan pengendara yang melintas, khususnya sepeda motor, Senin (2/2/2026). Kerusakan jalan yang berada di salah satu kawasan ramai aktivitas ini membuat laju kendaraan melambat […]

expand_less