Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KUHP Baru Buka Risiko Pidana Nikah Siri dan Poligami Ilegal, Ini Konsekuensi Hukumnya

KUHP Baru Buka Risiko Pidana Nikah Siri dan Poligami Ilegal, Ini Konsekuensi Hukumnya

  • account_circle T.T
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KUHP baru mulai berlaku, sejumlah aturan perkawinan kini jadi sorotan publik.

KUHP baru mulai berlaku, sejumlah aturan perkawinan kini jadi sorotan publik.

INFO CIKARANG — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum pidana Indonesia, termasuk terhadap praktik perkawinan yang selama ini kerap dilakukan di luar mekanisme hukum negara.

Salah satu isu yang mencuat adalah potensi sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam KUHP baru, negara tidak lagi semata-mata memandang persoalan perkawinan sebagai ranah privat atau administratif.

Ketika perkawinan dilakukan dengan cara melanggar hukum, menyembunyikan status perkawinan, atau mengabaikan prosedur yang ditetapkan Undang-Undang Perkawinan, maka konsekuensi pidana dapat diberlakukan.

Pasal 401–405 KUHP Jadi Dasar Penindakan

Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, menjadi dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak praktik nikah siri maupun poligami yang dijalankan secara tidak sah.

Pasal-pasal ini menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya peristiwa keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum yang wajib tunduk pada aturan negara.

Salah satu ketentuan kunci adalah Pasal 402 KUHP yang secara tegas melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang hukum.

Penghalang tersebut merujuk langsung pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti kondisi masih terikat dalam perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam praktik poligami.

Apabila larangan ini dilanggar, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau dikenai denda kategori IV.

Ancaman Lebih Berat Jika Status Disembunyikan

Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan dari pasangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 401 KUHP baru yang menyebutkan bahwa perbuatan menyembunyikan status perkawinan dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun.

Ketentuan ini memiliki relevansi langsung terhadap praktik poligami ilegal, yakni poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri sah.

Dalam kondisi tersebut, perkawinan pertama tetap dianggap sebagai penghalang hukum yang sah, sehingga perkawinan berikutnya berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Nikah Siri Tidak Otomatis Dipenjara, Tapi Tetap Berisiko

Di sisi lain, praktik nikah siri tidak serta-merta berujung pada pidana penjara.

Namun, KUHP baru tetap memberikan konsekuensi hukum atas perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi.

Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang untuk melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat yang berwenang.

Kewajiban ini menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Apabila kewajiban administratif ini tidak dipenuhi, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda kategori II.

Meski bersifat administratif, ketentuan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius apabila ditemukan unsur pelanggaran lain.

Bisa Berujung Pidana Berat Jika Ada Unsur Penghalang Hukum

Risiko pidana nikah siri meningkat apabila perkawinan tersebut disertai dengan penyembunyian status perkawinan sebelumnya atau adanya penghalang hukum yang sah.

Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak mengungkapkan adanya penghalang perkawinan, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai enam tahun penjara atau denda kategori IV, menjadikannya salah satu ketentuan paling berat dalam pengaturan tindak pidana terkait perkawinan.

KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan asal-usul seseorang.

Norma ini berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan maupun anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak diakui secara hukum negara.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenaikan PPN 12 Persen di 2025: Bagaimana Dampaknya pada Kantong Kita?

    Kenaikan PPN 12 Persen di 2025: Bagaimana Dampaknya pada Kantong Kita?

    • calendar_month Jum, 20 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan segera berlaku. Ini adalah bagian dari kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, PPN mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Meski terlihat kecil, perubahan ini jelas […]

  • KDM minta anggaran pemerintah dibuka transparan hingga tingkat desa.

    KDM Instruksikan Transparansi Anggaran hingga Desa, Warga Jabar Diminta Ikut Mengawasi

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk membuka penggunaan anggaran secara transparan kepada publik. Kebijakan ini mencakup seluruh jenis belanja pemerintah, termasuk dana desa, yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat. Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran […]

  • Lebih dari 1,5 juta kendaraan tinggalkan Jabotabek saat libur Natal 2025.

    Arus Mudik Natal 2025: 1,56 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek, Mayoritas ke Arah Timur

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sebanyak 1.556.310 kendaraan tercatat meninggalkan wilayah Jabotabek selama periode libur Hari Raya Natal 2025. Data tersebut dihimpun Jasa Marga dari empat gerbang tol utama, yakni Gerbang Tol Cikupa, Ciawi, Cikampek Utama, dan Kalihurip Utama. Penghitungan dilakukan sejak H-7 hingga H+1 Natal, mulai Kamis, 18 Desember 2025 pukul 06.00 WIB hingga Sabtu, 27 […]

  • 102 Warga Laporkan Pemindaian Retina ke Worldcoin, Diskominfo Bekasi Buka Suara

    102 Warga Laporkan Pemindaian Retina ke Worldcoin, Diskominfo Bekasi Buka Suara

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi diinformasikan telah menerima ratusan laporan masyarakat yang berkaitan dengan Worldcoin, di mana warga melakukan pemindaian retina melalui World App untuk kemudian mendapatkan uang. Sejak layanan pelaporan dibuka, sebanyak 102 laporan telah masuk dan terus dicatat oleh pihak berwenang. Ditegaskan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi […]

  • Pusat Data Nasional di Cikarang Hampir Rampung, Siap Beroperasi di 2025!

    Pusat Data Nasional di Cikarang Hampir Rampung, Siap Beroperasi di 2025!

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang, Bekasi hampir selesai! Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menargetkan proyek ini bisa mulai beroperasi pada akhir kuartal I tahun 2025. Menurut Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemenkomdigi, Mira Tayyiba, progres PDN Cikarang sudah mencapai 99,74 persen per Desember 2024. Yang tersisa tinggal 0,26 persen lagi, […]

  • Luluk Nur Hamidah memberikan pernyataan dukungan terhadap proses hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Luluk Nur Hamidah PKB Dukung Proses Hukum Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ketua DPP PKB sekaligus mantan anggota Pansus Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. Luluk menilai penetapan tersangka ini menegaskan bahwa peringatan Pansus Haji selama ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, temuan […]

expand_less