KPK Pertimbangkan Periksa Rieke Diah Pitaloka di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- comment 0 komentar

KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka untuk klarifikasi.
INFO CIKARANG — Penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus berkembang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, untuk dimintai keterangan.
Nama Rieke mencuat lantaran posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, jabatan yang diberikan oleh Ade Kuswara Kunang kepala daerah yang kini berstatus tersangka korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi relevan terkait perkara tersebut.
“Jika memang dibutuhkan untuk memperjelas perkara, penyidik tentu terbuka melakukan pemanggilan,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, KPK menekankan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan resmi terhadap Rieke.
Pemanggilan baru akan dilakukan apabila keterangan yang bersangkutan dianggap krusial untuk melengkapi alat bukti.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember 2025, yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan, pihak swasta penyedia proyek. Ketiganya kini ditahan KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik uang ijon proyek, yakni permintaan dana sebelum proyek pemerintah dijalankan.
Ade Kuswara Kunang diduga secara aktif meminta uang kepada Sarjan untuk mengamankan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Permintaan tersebut tidak dilakukan secara langsung. KPK menyebut H. M. Kunang, ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, berperan sebagai perantara penyerahan uang.
Total uang ijon proyek yang diduga mengalir mencapai Rp9,5 miliar.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima pemberian lain dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar, sehingga total aliran dana yang didalami penyidik mencapai Rp14,2 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat.
Sementara itu, keterkaitan pihak-pihak lain, termasuk Rieke Diah Pitaloka, masih akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan hasil pendalaman KPK.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar