Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Buruh Nilai Revisi UMSK 2026 Jawa Barat Langgar Aturan, Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan

Buruh Nilai Revisi UMSK 2026 Jawa Barat Langgar Aturan, Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Buruh menggelar aksi protes menolak revisi UMSK 2026 di Jawa Barat.

Buruh menggelar aksi protes menolak revisi UMSK 2026 di Jawa Barat.

INFO CIKARANG — Buruh menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melanggar aturan pengupahan dan mengabaikan rekomendasi kepala daerah.

Revisi tersebut mencakup pemangkasan nilai serta jenis industri di 19 kabupaten dan kota.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan perubahan UMSK dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan komitmen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelum penetapan upah minimum.

“Isu kedua adalah meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan UMSK di 19 kabupaten-kota sesuai surat rekomendasi bupati dan wali kota,” kata Said Iqbal saat ditemui dalam aksi unjuk rasa buruh di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Said mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pimpinan serikat buruh pada September 2025, Dedi Mulyadi sempat menyatakan tidak akan mengubah rekomendasi yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota.

Namun setelah rekomendasi UMSK disampaikan, justru terjadi pencoretan nilai dan sektor industri.

“Artinya apa? KDM berbohong,” ujar Said.

Ia juga menyoroti sikap gubernur yang dinilai enggan berdialog langsung dengan buruh.

Menurut Said, komunikasi hanya dilakukan melalui sekretaris daerah, sementara keputusan tetap tidak berpihak pada pekerja.

“Yang dikorbankan orang lain, KDM main konten,” ucapnya.

Dari sisi regulasi, Said menegaskan revisi UMSK tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu, UMSK merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan tidak boleh diubah oleh gubernur.

“Yang boleh diubah gubernur itu UMK, bukan UMSK,” tegas Said.

Selain itu, buruh menilai revisi UMSK 2026 tidak rasional karena jumlah sektor industri yang semula lebih dari 400 dipangkas menjadi kurang dari 100.

Selisih nilai UMSK hasil revisi pun hanya sekitar Rp 3.000 di atas UMK, jauh di bawah rekomendasi awal yang mencapai Rp 25.000 hingga Rp 40.000.

Ketimpangan antarindustri juga menjadi sorotan. Said menyebut upah sektoral industri makanan justru lebih tinggi dibanding industri elektronik berskala besar, yang memunculkan dugaan perlindungan terhadap sektor tertentu.

“Ini menimbulkan dugaan perlindungan terhadap industri tertentu,” kata dia.

Atas dasar itu, KSPI mendesak Gubernur Jawa Barat mencabut revisi UMSK 2026 dan mengembalikannya sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah dua lantai di Jakapermai, Bekasi, terbakar.

    Kebakaran Rumah Kosong di Jakapermai Bekasi Barat, Petugas Damkar Sigap Padamkan Api

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah rumah dua lantai di Jalan Daha, Perumahan Jakapermai, Kota Bekasi, dilaporkan terbakar pada Senin (29/12/2025) malam. Kebakaran terjadi sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung memicu kepanikan di lingkungan sekitar. Menurut keterangan warga, rumah tersebut sedang kosong karena pemiliknya tengah berlibur. “Rumahnya kosong, sedang ditinggal berlibur. Untungnya tidak ada korban jiwa,” ujar […]

  • Kombes Pol Sumarni, representasi kepemimpinan perempuan di Bekasi.

    Mengenal Kombes Pol Sumarni, Wajah Baru Kepemimpinan di Polres Metro Bekasi

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Momentum Hari Ibu tahun ini menjadi pengingat akan peran perempuan dalam ruang-ruang strategis, termasuk di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Di Kabupaten Bekasi, sosok Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. hadir sebagai representasi kepemimpinan perempuan yang tegas sekaligus mengedepankan nilai kemanusiaan. Sejak dilantik sebagai Kapolres Metro Bekasi pada pertengahan Desember 2025, Kombes Pol […]

  • Selebaran seruan aksi unjuk rasa Aliansi Buruh Bekasi Melawan yang akan digelar di sejumlah kawasan industri Kabupaten Bekasi.

    Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Siapkan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Kawasan Industri

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) berencana menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik kawasan industri di Kabupaten Bekasi pada Rabu, (13/5/2026). Berdasarkan seruan aksi yang beredar, massa aksi akan bergerak menuju beberapa kawasan industri strategis seperti Kawasan Gobel, MM2100, EJIP, Lippo Cikarang, Hyundai, Delta Mas, hingga kawasan industri GIIC dan Kantor Pemerintah […]

  • Aksi kriminal terjadi di Kampung Selang Cau, Cibitung, Selasa dini hari.

    Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Kampung Selang Cau, Cibitung

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi kriminal kembali terjadi di Kampung Selang Cau, RT 001/013, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Selasa dini hari (30/12/2025). Seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor babak belur dihajar massa setelah aksinya ketahuan warga. Peristiwa bermula ketika pelaku bersama rekannya terlihat mondar-mandir di sekitar lingkungan Sekolah SLB Darul Muhsinin. Warga yang curiga kemudian […]

  • Pemkab Bekasi Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana

    Pemkab Bekasi Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 14 hari, terhitung mulai 19 Maret hingga 1 April 2025. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya wilayah tersebut berada dalam status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung. Status ini diumumkan oleh Bupati Bekasi, […]

  • Petugas SPBU di Tambun Bekasi Ditampar Pelanggan, Polisi Sarankan Damai

    Petugas SPBU di Tambun Bekasi Ditampar Pelanggan, Polisi Sarankan Damai

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG –Seorang petugas SPBU di Jalan Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat bertugas. Riska Alfia (25 tahun) ditampar oleh seorang pelanggan hanya karena menghela napas setelah melayani pengisian bahan bakar. Insiden ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 07.40 WIB dan langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. […]

expand_less