Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Buruh Nilai Revisi UMSK 2026 Jawa Barat Langgar Aturan, Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan

Buruh Nilai Revisi UMSK 2026 Jawa Barat Langgar Aturan, Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Buruh menggelar aksi protes menolak revisi UMSK 2026 di Jawa Barat.

Buruh menggelar aksi protes menolak revisi UMSK 2026 di Jawa Barat.

INFO CIKARANG — Buruh menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melanggar aturan pengupahan dan mengabaikan rekomendasi kepala daerah.

Revisi tersebut mencakup pemangkasan nilai serta jenis industri di 19 kabupaten dan kota.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan perubahan UMSK dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan komitmen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelum penetapan upah minimum.

“Isu kedua adalah meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan UMSK di 19 kabupaten-kota sesuai surat rekomendasi bupati dan wali kota,” kata Said Iqbal saat ditemui dalam aksi unjuk rasa buruh di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Said mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pimpinan serikat buruh pada September 2025, Dedi Mulyadi sempat menyatakan tidak akan mengubah rekomendasi yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota.

Namun setelah rekomendasi UMSK disampaikan, justru terjadi pencoretan nilai dan sektor industri.

“Artinya apa? KDM berbohong,” ujar Said.

Ia juga menyoroti sikap gubernur yang dinilai enggan berdialog langsung dengan buruh.

Menurut Said, komunikasi hanya dilakukan melalui sekretaris daerah, sementara keputusan tetap tidak berpihak pada pekerja.

“Yang dikorbankan orang lain, KDM main konten,” ucapnya.

Dari sisi regulasi, Said menegaskan revisi UMSK tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu, UMSK merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan tidak boleh diubah oleh gubernur.

“Yang boleh diubah gubernur itu UMK, bukan UMSK,” tegas Said.

Selain itu, buruh menilai revisi UMSK 2026 tidak rasional karena jumlah sektor industri yang semula lebih dari 400 dipangkas menjadi kurang dari 100.

Selisih nilai UMSK hasil revisi pun hanya sekitar Rp 3.000 di atas UMK, jauh di bawah rekomendasi awal yang mencapai Rp 25.000 hingga Rp 40.000.

Ketimpangan antarindustri juga menjadi sorotan. Said menyebut upah sektoral industri makanan justru lebih tinggi dibanding industri elektronik berskala besar, yang memunculkan dugaan perlindungan terhadap sektor tertentu.

“Ini menimbulkan dugaan perlindungan terhadap industri tertentu,” kata dia.

Atas dasar itu, KSPI mendesak Gubernur Jawa Barat mencabut revisi UMSK 2026 dan mengembalikannya sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan buruh kembali turun ke jalan, aksi lanjutan digelar 8 Januari 2026.

    Said Iqbal Bakal Kerahkan Ribuan Buruh Demo di Istana dan DPR, Buntut Isu Upah Minimum 2026

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gelombang protes buruh terkait kebijakan pengupahan kembali menguat di awal tahun 2026. Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dipastikan akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan di Istana Negara dan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 8 Januari 2026. Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar pada 29–30 Desember 2025, menyusul kekecewaan […]

  • TPA Burangkeng Bekasi hingga Bakung Lampung Diselidiki: Dilimpahkan ke Kejati

    TPA Burangkeng Bekasi hingga Bakung Lampung Diselidiki: Dilimpahkan ke Kejati

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggunakan skema multidoor enforcement, meliputi sanksi administratif, pidana, serta gugatan perdata, untuk menindak pelanggaran tata kelola sampah. Pijakan kebijakan ini berlandaskan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU 18/2008 mengenai Pengelolaan Sampah. Tiga TPA Resmi dalam Sorotan […]

  • Arus Mudik Lebaran 2025 Lebih Aman, Kecelakaan dan Korban Jiwa Menurun

    Arus Mudik Lebaran 2025 Lebih Aman, Kecelakaan dan Korban Jiwa Menurun

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ada kabar baik dari arus mudik Lebaran tahun ini! Korlantas Polri mengungkapkan bahwa jumlah kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2025 mengalami penurunan signifikan, yakni hingga 31 persen. Tidak hanya itu, angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan juga menurun 28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Alhamdulillah, selama arus mudik angka kecelakaan turun sampai 31 […]

  • FPP dan DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Terbitnya Perbup Fasilitasi Pesantren

    FPP dan DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Terbitnya Perbup Fasilitasi Pesantren

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Audiensi antara Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi dengan Ketua DPRD menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pertemuan digelar di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/9/2025). Ketua FPP, KH Suryadi Zaini, menegaskan bahwa lahirnya perda […]

  • Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap perempuan berinisial Y (39) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan setelah sempat buron dari proses hukum.

    Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Tambun Selatan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Pastikan Proses Hukum Profesional

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial Y (39) yang sebelumnya sempat menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka diamankan oleh Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu malam, 4 Maret 2026, di wilayah Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini […]

  • Fakta Unik Menggugah Tentang Cikarang

    Fakta Unik Menggugah Tentang Cikarang

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    InfoCikarang.id – Fakta Unіk Mеnggugаh Tеntаng Cіkаrаng – Kаlі іnі gue реngеn sharing tentang salah ѕаtu wіlауаh yang ada dі Bеkаѕі. Selama іnі kan уаng sering kita dеngеr іtu bеrіtа-bеrіtа tentang Bеkаѕі, entah dari bullyan nеtіzеn atau bеrіtа-bеrіtа уаng bеrеdаr di mеdіа. Padahal, Bekasi punya salah ѕаtu wіlауаh уаng bisa dibilang mеnаrіk. Yар, wіlауаh yang […]

expand_less