Buruh Nilai Revisi UMSK 2026 Jawa Barat Langgar Aturan, Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026
- comment 0 komentar

Buruh menggelar aksi protes menolak revisi UMSK 2026 di Jawa Barat.
INFO CIKARANG — Buruh menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melanggar aturan pengupahan dan mengabaikan rekomendasi kepala daerah.
Revisi tersebut mencakup pemangkasan nilai serta jenis industri di 19 kabupaten dan kota.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan perubahan UMSK dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan komitmen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelum penetapan upah minimum.
“Isu kedua adalah meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan UMSK di 19 kabupaten-kota sesuai surat rekomendasi bupati dan wali kota,” kata Said Iqbal saat ditemui dalam aksi unjuk rasa buruh di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Said mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pimpinan serikat buruh pada September 2025, Dedi Mulyadi sempat menyatakan tidak akan mengubah rekomendasi yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota.
Namun setelah rekomendasi UMSK disampaikan, justru terjadi pencoretan nilai dan sektor industri.
“Artinya apa? KDM berbohong,” ujar Said.
Ia juga menyoroti sikap gubernur yang dinilai enggan berdialog langsung dengan buruh.
Menurut Said, komunikasi hanya dilakukan melalui sekretaris daerah, sementara keputusan tetap tidak berpihak pada pekerja.
“Yang dikorbankan orang lain, KDM main konten,” ucapnya.
Dari sisi regulasi, Said menegaskan revisi UMSK tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam aturan itu, UMSK merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan tidak boleh diubah oleh gubernur.
“Yang boleh diubah gubernur itu UMK, bukan UMSK,” tegas Said.
Selain itu, buruh menilai revisi UMSK 2026 tidak rasional karena jumlah sektor industri yang semula lebih dari 400 dipangkas menjadi kurang dari 100.
Selisih nilai UMSK hasil revisi pun hanya sekitar Rp 3.000 di atas UMK, jauh di bawah rekomendasi awal yang mencapai Rp 25.000 hingga Rp 40.000.
Ketimpangan antarindustri juga menjadi sorotan. Said menyebut upah sektoral industri makanan justru lebih tinggi dibanding industri elektronik berskala besar, yang memunculkan dugaan perlindungan terhadap sektor tertentu.
“Ini menimbulkan dugaan perlindungan terhadap industri tertentu,” kata dia.
Atas dasar itu, KSPI mendesak Gubernur Jawa Barat mencabut revisi UMSK 2026 dan mengembalikannya sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar