Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Buruh Nilai Revisi UMSK 2026 Jawa Barat Langgar Aturan, Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan

Buruh Nilai Revisi UMSK 2026 Jawa Barat Langgar Aturan, Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan

  • account_circle T.T
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Buruh menggelar aksi protes menolak revisi UMSK 2026 di Jawa Barat.

Buruh menggelar aksi protes menolak revisi UMSK 2026 di Jawa Barat.

INFO CIKARANG — Buruh menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melanggar aturan pengupahan dan mengabaikan rekomendasi kepala daerah.

Revisi tersebut mencakup pemangkasan nilai serta jenis industri di 19 kabupaten dan kota.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan perubahan UMSK dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan komitmen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelum penetapan upah minimum.

“Isu kedua adalah meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan UMSK di 19 kabupaten-kota sesuai surat rekomendasi bupati dan wali kota,” kata Said Iqbal saat ditemui dalam aksi unjuk rasa buruh di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Said mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pimpinan serikat buruh pada September 2025, Dedi Mulyadi sempat menyatakan tidak akan mengubah rekomendasi yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota.

Namun setelah rekomendasi UMSK disampaikan, justru terjadi pencoretan nilai dan sektor industri.

“Artinya apa? KDM berbohong,” ujar Said.

Ia juga menyoroti sikap gubernur yang dinilai enggan berdialog langsung dengan buruh.

Menurut Said, komunikasi hanya dilakukan melalui sekretaris daerah, sementara keputusan tetap tidak berpihak pada pekerja.

“Yang dikorbankan orang lain, KDM main konten,” ucapnya.

Dari sisi regulasi, Said menegaskan revisi UMSK tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu, UMSK merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan tidak boleh diubah oleh gubernur.

“Yang boleh diubah gubernur itu UMK, bukan UMSK,” tegas Said.

Selain itu, buruh menilai revisi UMSK 2026 tidak rasional karena jumlah sektor industri yang semula lebih dari 400 dipangkas menjadi kurang dari 100.

Selisih nilai UMSK hasil revisi pun hanya sekitar Rp 3.000 di atas UMK, jauh di bawah rekomendasi awal yang mencapai Rp 25.000 hingga Rp 40.000.

Ketimpangan antarindustri juga menjadi sorotan. Said menyebut upah sektoral industri makanan justru lebih tinggi dibanding industri elektronik berskala besar, yang memunculkan dugaan perlindungan terhadap sektor tertentu.

“Ini menimbulkan dugaan perlindungan terhadap industri tertentu,” kata dia.

Atas dasar itu, KSPI mendesak Gubernur Jawa Barat mencabut revisi UMSK 2026 dan mengembalikannya sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diplomat RI di Peru Tewas Ditembak, Menlu Minta Investigasi Menyeluruh

    Diplomat RI di Peru Tewas Ditembak, Menlu Minta Investigasi Menyeluruh

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Zetro Leonardo Purba, seorang diplomat Indonesia yang bertugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima, Peru. Zetro tewas ditembak orang tak dikenal di kawasan Lince, Lima, pada Selasa (2/9/2025) waktu setempat. “Pada pagi hari ini kami mendapatkan berita duka dari […]

  • Pembunuhan Aktor ‘Mak Lampir’ di Cibarusah: Kronologi, Pelarian, dan Penangkapan”

    Pembunuhan Aktor ‘Mak Lampir’ di Cibarusah: Kronologi, Pelarian, dan Penangkapan”

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus pembunuhan aktor sinetron ‘Mak Lampir’, Sandy Permana, memasuki babak baru setelah polisi berhasil menemukan pisau dapur yang digunakan oleh pelaku, Nanang Gimbal. Pisau tersebut ditemukan di gapura dekat lokasi kejadian di Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Kepala Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, mengatakan bahwa pisau tersebut, yang […]

  • Jamin Iklim Investasi Kondusif, Bekasi Tindak Tegas Ormas Nakal

    Jamin Iklim Investasi Kondusif, Bekasi Tindak Tegas Ormas Nakal

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi menyatakan komitmen bersama dalam menanggulangi praktik premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun atas nama organisasi masyarakat (ormas). Tujuan diambilnya langkah tersebut guna terciptanya iklim investasi yang aman dan juga stabil bagi seluruh pelaku usaha. Deklarasi ini merupakan puncak dari forum dialog yang mempertemukan unsur […]

  • Kecelakaan Tunggal di Babelan Bekasi, Pelajar Tewas di Tempat

    Kecelakaan Tunggal di Babelan Bekasi, Pelajar Tewas di Tempat

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban jiwa di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang remaja yang diduga masih berstatus pelajar tewas dalam insiden kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Ujung Harapan, tepatnya di depan kawasan Pusiba, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, pada Senin pagi, 19 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban dilaporkan meninggal dunia […]

  • DPRD Bekasi mengakui Perda Kepariwisataan belum efektif mengendalikan THM akibat benturan regulasi pusat dan provinsi.

    DPRD Kabupaten Bekasi Nilai Perda Kepariwisataan Tak Efektif Kendalikan Tempat Hiburan Malam

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — DPRD Kabupaten Bekasi mengakui lemahnya daya tekan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan dalam mengendalikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Kondisi ini disebut sebagai dampak benturan regulasi antara aturan daerah dengan kebijakan di tingkat pusat dan provinsi. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menilai Perda Nomor 3 Tahun […]

  • Jamaah melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid usai sholat Isya selama bulan Ramadhan.

    Jam Pelaksanaan Sholat Tarawih Selama Ramadhan 2026, Lengkap untuk Semua Wilayah

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dalam praktiknya, sholat tarawih biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau musala setelah rangkaian sholat Isya dan sunnah ba’diyah selesai. Sebagian masjid langsung memulai tarawih tak lama setelah Isya, sementara lainnya memberi jeda waktu untuk zikir, ceramah singkat, atau persiapan jamaah. Perbedaan inilah yang membuat jam mulai sholat tarawih kerap tidak seragam, […]

expand_less