KPK Beberkan Alasan Tak Tahan Gus Yaqut Meski Jadi Tersangka Korupsi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 10 Jan 2026
- comment 0 komentar

Gus Yaqut belum ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, yakni Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi kuota haji ini di awal Januari 2026, di mana disebutkan Gus Yaqut sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.
“Benar,” kata Fitroh Jumat, (9/1/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep.
Meski demikian, KPK belum menahan Gus Yaqut usai ditetapkan jadi tersangka korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat 9/1/2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan terus berjalan.
Namun Budi menambahkan, penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK dalam menentukan tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Fitroh dinamika perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang biasa dan lazim dalam penanganan perkara.
“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Hal seperti itu terjadi di setiap kasus, tidak hanya kasus kuota haji,” kata Fitroh.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar