Buntut Tragedi Balita Tenggelam di Kali Cikarang, DPRD Kab Bekasi Tekan Pengembang Perumahan Wajib Pasang Pagar dan Papan Larangan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 29 Jan 2026
- comment 0 komentar

Insiden balita tenggelam di Kali Cikarang menjadi sorotan. DPRD Kabupaten Bekasi mendesak pengembang perumahan memasang pagar dan papan larangan di bantaran sungai.
INFO CIKARANG – Insiden balita tenggelam di Kali Cikarang, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, secara tegas meminta pengembang perumahan yang berada di sepanjang bantaran Kali Cikarang untuk segera memasang pagar pembatas dan papan larangan aktivitas.
Menurut Usup, banyak kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi yang berdiri terlalu dekat dengan aliran Kali Cikarang tanpa sistem pengamanan memadai, sehingga membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak.
“Ini bukan soal imbauan lagi, tapi tanggung jawab pengembang perumahan di bantaran Kali Cikarang. Sungai sedekat itu dengan rumah warga, tapi tanpa pagar dan papan peringatan, risikonya sangat besar,” kata Usup dalam keterangannya dikutip Kamis (29/1/2026).
Kasus anak tenggelam di Kali Cikarang Perumahan Grand Cikarang Village (GCV) membuka fakta bahwa banyak bantaran sungai di Kabupaten Bekasi berubah fungsi menjadi area bermain anak.
Minimnya pengawasan dan tidak adanya pembatas fisik membuat potensi kecelakaan terus mengintai.
Usup menilai, pemasangan pagar pembatas bantaran Kali Cikarang di kawasan perumahan seharusnya menjadi syarat mutlak sejak awal pembangunan, bukan baru dilakukan setelah muncul korban.
“Kalau menunggu kejadian demi kejadian, itu kelalaian. Nyawa anak-anak tidak bisa ditukar dengan kelalaian tata ruang,” tegasnya.
Terpisah, Camat Serang Baru, Deni Mulyadi, menyatakan pihak kecamatan telah memanggil pengembang Perumahan Grand Cikarang Village, PT Purnama Karya Bersama, untuk membahas pengamanan bantaran sungai.
Ia mengungkapkan, papan larangan bermain di Kali Cikarang dan pagar pembatas perumahan telah dipersiapkan oleh pengembang, namun pemasangannya menunggu penyelesaian tembok penahan tanah (TPT).
“Kami minta ini dipercepat. Kali Cikarang bukan area bermain, dan ini harus dipahami oleh semua pihak,” ujar Deni.
DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar ke depan ada aturan lebih tegas terhadap pengembang perumahan di bantaran sungai, termasuk sanksi bagi pengembang yang mengabaikan faktor keselamatan lingkungan.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar