Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun, Bapenda Kabupaten Bekasi Turun Langsung Lakukan Pendataan Lapangan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 17 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Bapenda Kabupaten Bekasi menginstruksikan jajarannya turun ke lapangan guna mengoptimalkan potensi pajak daerah dan mempercepat pencapaian target Rp3,8 triliun pada 2026.
INFO CIKARANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kabupaten Bekasi) menginstruksikan seluruh jajarannya untuk turun langsung ke lapangan guna mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah pada 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi percepatan pencapaian target pajak daerah yang ditetapkan sebesar Rp3,8 triliun.
Pendekatan berbasis pendataan faktual dinilai penting agar penerimaan tidak hanya bergantung pada laporan administratif semata.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa optimalisasi pajak harus ditopang oleh data riil di lapangan agar potensi yang ada dapat tergarap secara maksimal.
“Optimalisasi penerimaan pajak tidak bisa hanya mengandalkan data administrasi. Kami instruksikan jajaran untuk aktif turun ke lapangan guna memastikan kondisi dan potensi pajak sesuai fakta,” ujar Iwan dalam keterangannya dikutip dari Radar Bekasi, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan data Bapenda, hingga 25 Februari 2026 realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp318.945.457.621 atau sekitar 8,36 persen dari total target tahunan.
Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi internal agar kinerja penerimaan pada triwulan berikutnya dapat lebih optimal dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Menurut Iwan, pendataan langsung menjadi kunci untuk memperluas basis pajak sekaligus memperbarui data objek dan subjek pajak yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi.
“Pendataan ini bukan semata mencari tambahan pajak, tapi memastikan seluruh potensi yang ada sudah tercatat dan teradministrasi dengan benar,” jelasnya.
Instruksi turun ke lapangan mencakup sejumlah aspek, mulai dari identifikasi potensi pajak yang belum tergarap, pembaruan data wajib pajak, hingga verifikasi kondisi riil objek pajak di lapangan.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah selisih data antara laporan administratif dengan kondisi aktual, sekaligus meningkatkan validitas basis penerimaan pajak daerah.
Selain pendataan, pengawasan langsung juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Petugas di lapangan diharapkan tidak hanya melakukan pencatatan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.
Iwan menambahkan, seluruh proses pembayaran pajak daerah di Kabupaten Bekasi kini telah dilakukan secara nontunai melalui transfer langsung ke kas daerah.
Sistem tersebut diterapkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak.
“Kami maksimalkan pengelolaan pajak secara transparan. Pajak daerah menentukan kemampuan keuangan daerah dalam merealisasikan program pembangunan,” tegasnya.
Menurutnya, perluasan basis pajak tidak selalu berarti menaikkan tarif. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh potensi pajak telah terdata secara akurat sehingga perencanaan target penerimaan dapat dilakukan secara lebih realistis dan terukur.
Dengan kombinasi pendataan faktual, pengawasan langsung, serta sistem pembayaran yang transparan, Bapenda Kabupaten Bekasi optimistis penerimaan pajak daerah dapat meningkat secara signifikan dan berkelanjutan.
“Dengan data yang valid dan kerja lapangan yang konsisten, target penerimaan pajak bisa dicapai tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” pungkas Iwan.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar