Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Kuasa Hukum Ade Kuswara Pertanyakan Bukti Ijon Proyek, Sebut Peran Kadis SDABMBK Lebih Dominan

Kuasa Hukum Ade Kuswara Pertanyakan Bukti Ijon Proyek, Sebut Peran Kadis SDABMBK Lebih Dominan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung.

INFO CIKARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menilai fakta yang terungkap justru memperkuat posisi klien mereka.

Kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menyatakan hingga saat ini belum terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya instruksi langsung dari Ade terkait pengaturan proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, sejumlah kesaksian yang disampaikan dalam persidangan lebih mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat teknis dibanding kepala daerah.

“Fakta yang muncul di persidangan belum menunjukkan adanya perintah langsung dari Pak Ade Kuswara terkait pengaturan proyek. Justru yang terungkap adalah peran pihak-pihak di level teknis,” ujar Wayan usai sidang.

Ia menilai setiap tuduhan yang mengaitkan kepala daerah dengan proses pengondisian proyek harus didukung alat bukti yang sah dan dapat diverifikasi secara hukum.

Wayan juga menyoroti kesaksian yang menyebut adanya pertemuan tertentu antara Ade Kuswara dan sejumlah pihak.

Menurutnya, saksi yang disebut mengetahui percakapan tersebut tidak berada di lokasi yang memungkinkan untuk mendengar isi pembicaraan secara langsung.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan keberadaan dokumen atau daftar proyek yang selama ini disebut sebagai bukti pengaturan pekerjaan.

Menurut Wayan, dokumen asli yang dimaksud belum pernah ditampilkan di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung.

“Dalam hukum acara pidana, dokumen asli memiliki peran penting untuk membuktikan suatu tuduhan. Jika dokumen itu tidak pernah diperlihatkan, tentu validitasnya perlu dipertanyakan,” katanya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kewenangan menentukan pemenang tender tidak berada di tangan bupati maupun pihak lain di luar mekanisme pengadaan barang dan jasa yang telah diatur.

Karena itu, mereka menilai asumsi mengenai adanya pengaruh tertentu dalam penentuan proyek harus dibuktikan secara konkret dan tidak cukup hanya berdasarkan dugaan atau persepsi.

Sementara itu, pengacara lainnya, Andriansyah, menyoroti keterangan saksi mengenai sebuah rumah yang disebut digunakan sebagai tempat pertemuan sejumlah pihak terkait pembahasan proyek di lingkungan SDABMBK.

Menurutnya, keberadaan lokasi tersebut telah dikonfirmasi oleh salah satu saksi yang hadir dalam persidangan. Fakta itu, kata dia, membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses pengondisian proyek.

“Informasi mengenai rumah tersebut perlu didalami lebih lanjut karena dapat membantu mengungkap siapa saja yang sebenarnya berperan dalam pengaturan proyek,” ujarnya.

Andriansyah bahkan menyebut pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum agar pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan turut diperiksa apabila ditemukan bukti yang memadai.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan munculnya pembahasan terkait APBD Perubahan Tahun 2025 dalam persidangan. Menurut mereka, materi tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup dakwaan yang sedang diperiksa majelis hakim.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azharie belum memberikan komentar lebih jauh. Ia menyatakan pihaknya masih akan mengikuti perkembangan persidangan dan mendalami fakta-fakta yang muncul selama proses pembuktian berlangsung.

“Kita lihat dulu bagaimana perkembangan fakta di persidangan,” singkatnya.

Sidang kasus dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap dugaan pengaturan proyek yang menjadi fokus perkara tersebut.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melalap sebuah rumah di Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Sabtu (30/5/2026).

    Rumah di Kampung Sukamantri Karangbahagia Terbakar, Warga Sempat Panik Khawatir Api Merembet

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah rumah yang berada di kawasan padat penduduk di Kampung Sukamantri RT 02/02, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dilaporkan mengalami kebakaran pada Sabtu pagi, 30 Mei 2026. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di area permukiman yang berada tidak jauh dari tanggul PNR. Kepulan asap dan kobaran api yang membesar membuat warga sekitar […]

  • Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penculikan anak di Desa Setiamekar, Tambun Selatan. Pelaku berinisial M.A.R. alias L diamankan, korban ditemukan selamat.

    Perkara Asmara, Pria Culik Anak Mantan Kekasih di Tambun Selatan, Polisi Amankan Korban Selamat

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial M.A.R. alias L diamankan petugas, sementara korban yang masih berusia anak ditemukan dalam kondisi selamat. Pengungkapan kasus penculikan anak di Tambun Selatan ini bermula dari laporan seorang ibu kandung berinisial M pada […]

  • Imipas menegaskan komitmen mendukung langkah KPK, termasuk soal pencekalan Yaqut Cholil Qoumas.

    Pencekalan Eks Menag Yaqut Berakhir Februari 2026, Pihak Imigrasi Siap Perpanjang Jika Diminta KPK

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DANTA NEWS — Pemerintah menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dalam penanganan dugaan korupsi dana haji. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan akan menindaklanjuti setiap permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perpanjangan pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menteri Imipas Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto mengatakan, hingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi […]

  • Kendaraan berat masih bebas melintas di Kabupaten Bekasi, warga khawatir risiko kecelakaan meningkat.

    Belum Ada Pembatasan Jam, Kendaraan Berat Masih Lalu Lalang di Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Lalu lalang kendaraan berat di Kabupaten Bekasi masih menjadi perhatian. Hingga kini, belum ada aturan resmi yang mengatur pembatasan jam operasional truk dan kendaraan besar lainnya, meski sejumlah kecelakaan kerap melibatkan kendaraan jenis tersebut. Salah satu kejadian terbaru terjadi di Perempatan Legenda, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. Sebuah truk diduga mengalami gangguan […]

  • Dedi Mulyadi angkat bicara soal video viral dugaan intimidasi di Garut.

    Begini Respon Dedi Mulyadi soal Video Viral Keluarga Kades di Garut Intimidasi Warga

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya buka suara terkait video viral yang memperlihatkan dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan keluarga seorang kepala desa terhadap warga di Kabupaten Garut. Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Kejadian itu diketahui berlangsung di Kampung Babakangadoh RT 01 RW 06, Desa […]

  • DPRD Bekasi mengakui Perda Kepariwisataan belum efektif mengendalikan THM akibat benturan regulasi pusat dan provinsi.

    DPRD Kabupaten Bekasi Nilai Perda Kepariwisataan Tak Efektif Kendalikan Tempat Hiburan Malam

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — DPRD Kabupaten Bekasi mengakui lemahnya daya tekan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan dalam mengendalikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Kondisi ini disebut sebagai dampak benturan regulasi antara aturan daerah dengan kebijakan di tingkat pusat dan provinsi. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menilai Perda Nomor 3 Tahun […]

expand_less