Kuasa Hukum Ade Kuswara Pertanyakan Bukti Ijon Proyek, Sebut Peran Kadis SDABMBK Lebih Dominan
- account_circle Admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung.
INFO CIKARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menilai fakta yang terungkap justru memperkuat posisi klien mereka.
Kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menyatakan hingga saat ini belum terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya instruksi langsung dari Ade terkait pengaturan proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, sejumlah kesaksian yang disampaikan dalam persidangan lebih mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat teknis dibanding kepala daerah.
“Fakta yang muncul di persidangan belum menunjukkan adanya perintah langsung dari Pak Ade Kuswara terkait pengaturan proyek. Justru yang terungkap adalah peran pihak-pihak di level teknis,” ujar Wayan usai sidang.
Ia menilai setiap tuduhan yang mengaitkan kepala daerah dengan proses pengondisian proyek harus didukung alat bukti yang sah dan dapat diverifikasi secara hukum.
Wayan juga menyoroti kesaksian yang menyebut adanya pertemuan tertentu antara Ade Kuswara dan sejumlah pihak.
Menurutnya, saksi yang disebut mengetahui percakapan tersebut tidak berada di lokasi yang memungkinkan untuk mendengar isi pembicaraan secara langsung.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan keberadaan dokumen atau daftar proyek yang selama ini disebut sebagai bukti pengaturan pekerjaan.
Menurut Wayan, dokumen asli yang dimaksud belum pernah ditampilkan di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung.
“Dalam hukum acara pidana, dokumen asli memiliki peran penting untuk membuktikan suatu tuduhan. Jika dokumen itu tidak pernah diperlihatkan, tentu validitasnya perlu dipertanyakan,” katanya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kewenangan menentukan pemenang tender tidak berada di tangan bupati maupun pihak lain di luar mekanisme pengadaan barang dan jasa yang telah diatur.
Karena itu, mereka menilai asumsi mengenai adanya pengaruh tertentu dalam penentuan proyek harus dibuktikan secara konkret dan tidak cukup hanya berdasarkan dugaan atau persepsi.
Sementara itu, pengacara lainnya, Andriansyah, menyoroti keterangan saksi mengenai sebuah rumah yang disebut digunakan sebagai tempat pertemuan sejumlah pihak terkait pembahasan proyek di lingkungan SDABMBK.
Menurutnya, keberadaan lokasi tersebut telah dikonfirmasi oleh salah satu saksi yang hadir dalam persidangan. Fakta itu, kata dia, membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses pengondisian proyek.
“Informasi mengenai rumah tersebut perlu didalami lebih lanjut karena dapat membantu mengungkap siapa saja yang sebenarnya berperan dalam pengaturan proyek,” ujarnya.
Andriansyah bahkan menyebut pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum agar pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan turut diperiksa apabila ditemukan bukti yang memadai.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan munculnya pembahasan terkait APBD Perubahan Tahun 2025 dalam persidangan. Menurut mereka, materi tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup dakwaan yang sedang diperiksa majelis hakim.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azharie belum memberikan komentar lebih jauh. Ia menyatakan pihaknya masih akan mengikuti perkembangan persidangan dan mendalami fakta-fakta yang muncul selama proses pembuktian berlangsung.
“Kita lihat dulu bagaimana perkembangan fakta di persidangan,” singkatnya.
Sidang kasus dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap dugaan pengaturan proyek yang menjadi fokus perkara tersebut.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar