Disbudpora Kabupaten Bekasi Kirim Surat Klarifikasi ke Perusahaan Penabrak Tugu Bambu Runcing
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Disbudpora Kabupaten Bekasi melayangkan surat resmi kepada perusahaan penabrak Tugu Bambu Runcing. Klarifikasi dan tanggung jawab diminta karena tugu berstatus ODCB dan harus diperbaiki sesuai kaidah pelestarian.
INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti insiden penabrakan Tugu Bambu Runcing di pertigaan Warung Bongkok, Jalan Imam Bonjol, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, langkah administratif langsung ditempuh dengan melayangkan surat resmi kepada perusahaan tempat sopir kendaraan bekerja.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus penegasan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan tugu yang memiliki nilai sejarah tersebut.
Selain klarifikasi, perusahaan juga diminta menunjuk perwakilan resmi untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait proses perbaikan.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur, mengingat status tugu sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB).
“Sejak pekan lalu kami sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan. Dalam surat itu kami meminta klarifikasi resmi serta kesanggupan untuk bertanggung jawab atas kerusakan, sekaligus menunjuk perwakilan untuk berkoordinasi,” ujar Roro dalam keterangannya dikutip dari Radar Sabtu, (28/2/2026).
Roro menjelaskan, status ODCB membuat proses perbaikan tidak bisa dilakukan seperti bangunan biasa.
Setiap tahapan pemugaran wajib mengikuti kaidah pelestarian dan mendapat pendampingan dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bekasi.
“Karena tidak sembarangan untuk membangun atau memugar. ODCB mendapat perlakuan yang sama dengan cagar budaya. Maka dalam konteks Tugu Bambu Runcing ini pun harus ada pendampingan,” katanya.
Menurutnya, penggunaan material hingga metode pembangunan harus mempertimbangkan keaslian bentuk dan nilai historis tugu.
Kesalahan dalam proses perbaikan justru berpotensi menghilangkan nilai sejarah yang melekat.
Disbudpora menyebut, surat resmi tersebut telah diterima pihak perusahaan. Dari komunikasi awal, perusahaan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat insiden tersebut.
Tahap berikutnya adalah koordinasi teknis antara perusahaan dan TACB untuk menentukan metode pemugaran yang tepat.
“Kami minta diperbaiki, tapi dengan pendampingan TACB karena proses pembangunannya tidak sama dengan bangunan biasa, baik dari sisi material maupun keaslian. Suratnya sudah diterima dan informasinya perusahaan bersedia bertanggung jawab,” tambah Roro.
Di sisi lain, kondisi fisik Tugu Bambu Runcing dilaporkan semakin memprihatinkan.
Beton penyangga yang hancur akibat tabrakan membuat struktur tugu menjadi miring.
Hujan yang mengguyur kawasan tersebut turut mempercepat proses pengikisan material.
Situasi ini membuat percepatan koordinasi dan pemugaran menjadi prioritas agar kerusakan tidak semakin parah dan membahayakan pengguna jalan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa prosedur administratif dan koordinasi lintas pihak merupakan bagian penting dalam upaya melindungi aset budaya daerah.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar