Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » ASN Bekasi Terapkan WFA Saat Libur Lebaran 2026, Layanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

ASN Bekasi Terapkan WFA Saat Libur Lebaran 2026, Layanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
  • comment 0 komentar
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi menjadi salah satu pusat layanan masyarakat yang tetap beroperasi selama penyesuaian sistem kerja ASN menjelang libur Lebaran 2026.

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi menjadi salah satu pusat layanan masyarakat yang tetap beroperasi selama penyesuaian sistem kerja ASN menjelang libur Lebaran 2026.

INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka penyesuaian sistem kerja menjelang dan setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/SE-37/BKPSDM/2026 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pengaturan kerja ASN selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Menurutnya, penerapan WFA dilakukan dengan sistem pembagian tugas agar aktivitas pelayanan pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Sebagian ASN dapat bekerja secara fleksibel melalui sistem WFA, sementara sebagian lainnya tetap harus hadir di kantor, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengamanan arus mudik,” ujar Bennie, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan penyesuaian sistem kerja tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 sebelum Lebaran serta 25–27 Maret 2026 setelah Lebaran.

Meski ada fleksibilitas kerja bagi ASN, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, pemadam kebakaran, hingga petugas lapangan yang mendukung kelancaran arus mudik, tetap diwajibkan menjalankan tugas secara langsung di kantor maupun di lapangan.

Sementara itu, untuk perangkat daerah lainnya, kepala dinas diberikan kewenangan mengatur pelaksanaan WFA dengan jumlah pegawai yang bekerja dari mana saja maksimal 50 persen dari total ASN.

Bennie menegaskan bahwa setiap organisasi perangkat daerah harus memastikan kebijakan tersebut tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar kinerja ASN tetap terpantau meski bekerja secara fleksibel.

Pengawasan terhadap kinerja pegawai tetap dilakukan melalui sistem pemantauan absensi serta laporan capaian kerja harian.

Di sisi lain, pemerintah juga mengatur pemberian cuti tahunan secara selektif. Pengajuan cuti ASN dibatasi terutama pada periode 9–13 Maret serta 30 Maret–2 April 2026 guna menghindari kekurangan personel pada unit pelayanan publik.

Pemkab Bekasi berharap kebijakan WFA ini dapat membantu mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur Hari Raya.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kematian mahasiswi di Apartemen Tower Mahakam, Cikarang Utara, dan menetapkan lima tersangka terkait peredaran obat ilegal tanpa resep dokter.

    Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang Utara Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Korban berinisial PAF (20), seorang pelajar/mahasiswi asal Cikarang Timur. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam kamar Apartemen Tower Mahakam pada […]

  • Ilustrasi aksi pembegalan terhadap warga usai mengambil uang di bank di wilayah Cikarang Utara.

    Beres Tarik Uang di Bank Pria di Cikarang Utara Jadi Korban Begal

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Seorang pria di wilayah Cikarang Utara menjadi korban pembegalan usai mengambil uang dari bank. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.09 WIB. Korban berinisial MHA (40) mengalami luka bacok di bagian tangan setelah mencoba mempertahankan barang miliknya dari pelaku. Kejadian bermula saat […]

  • Di balik rapi dan dinginnya minimarket, buruh justru dipaksa nombok.

    Realita Pekerja Buruh Ritel yang Dipaksa Nombok, Risiko Usaha Dialihkan ke Pekerja

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Di balik rak yang tertata rapi dan pendingin ruangan minimarket maupun supermarket, ada praktik kerja yang luput dari perhatian publik seperti buruh yang bekerja justru harus nombok. Barang hilang disuruh mengganti, target penjualan tak tercapai dipaksa membeli sendiri. Upah yang seharusnya menjadi hak pekerja perlahan terkikis oleh sistem kerja yang timpang. Ini […]

  • Respon Laporan Warga, Polsek Sukatani Razia Toko Obat

    Respon Laporan Warga, Polsek Sukatani Razia Toko Obat

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi melakukan razia terhadap sebuah toko di wilayah Kampung Bungur, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, pada Selasa (28/10/2025). Razia dilakukan setelah adanya laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G di toko tersebut. Setibanya di lokasi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Maurits Bisuk langsung melakukan […]

  • Ganggu UMKM, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siapkan Program Militerisasi Preman, Siap Jalan Juni 2025

    Ganggu UMKM, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siapkan Program Militerisasi Preman, Siap Jalan Juni 2025

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi meluncurkan program tegas untuk menangani praktik premanisme yang meresahkan, terutama terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan para investor. Melalui kebijakan terbaru ini, preman yang mengganggu ketertiban namun tidak terbukti melakukan tindak pidana akan dikirim ke barak militer untuk mengikuti pelatihan […]

  • Skandal Pungli di SDN JatiCempaka 1: DPRD Kota Bekasi Panggil Kepsek!

    Skandal Pungli di SDN JatiCempaka 1: DPRD Kota Bekasi Panggil Kepsek!

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Jati Cempaka 1, Kota Bekasi bikin heboh! Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, geram saat memanggil kepala sekolah untuk dimintai pertanggungjawaban. Masalahnya? Tabungan siswa yang seharusnya aman malah dipinjam oleh kepala sekolah dan beberapa guru. Kepsek dan Guru Ikut Pakai Uang Tabungan Siswa? […]

expand_less