Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » ASN Bekasi Terapkan WFA Saat Libur Lebaran 2026, Layanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

ASN Bekasi Terapkan WFA Saat Libur Lebaran 2026, Layanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
  • comment 0 komentar
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi menjadi salah satu pusat layanan masyarakat yang tetap beroperasi selama penyesuaian sistem kerja ASN menjelang libur Lebaran 2026.

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi menjadi salah satu pusat layanan masyarakat yang tetap beroperasi selama penyesuaian sistem kerja ASN menjelang libur Lebaran 2026.

INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka penyesuaian sistem kerja menjelang dan setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/SE-37/BKPSDM/2026 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pengaturan kerja ASN selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Menurutnya, penerapan WFA dilakukan dengan sistem pembagian tugas agar aktivitas pelayanan pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Sebagian ASN dapat bekerja secara fleksibel melalui sistem WFA, sementara sebagian lainnya tetap harus hadir di kantor, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengamanan arus mudik,” ujar Bennie, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan penyesuaian sistem kerja tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 sebelum Lebaran serta 25–27 Maret 2026 setelah Lebaran.

Meski ada fleksibilitas kerja bagi ASN, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, pemadam kebakaran, hingga petugas lapangan yang mendukung kelancaran arus mudik, tetap diwajibkan menjalankan tugas secara langsung di kantor maupun di lapangan.

Sementara itu, untuk perangkat daerah lainnya, kepala dinas diberikan kewenangan mengatur pelaksanaan WFA dengan jumlah pegawai yang bekerja dari mana saja maksimal 50 persen dari total ASN.

Bennie menegaskan bahwa setiap organisasi perangkat daerah harus memastikan kebijakan tersebut tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar kinerja ASN tetap terpantau meski bekerja secara fleksibel.

Pengawasan terhadap kinerja pegawai tetap dilakukan melalui sistem pemantauan absensi serta laporan capaian kerja harian.

Di sisi lain, pemerintah juga mengatur pemberian cuti tahunan secara selektif. Pengajuan cuti ASN dibatasi terutama pada periode 9–13 Maret serta 30 Maret–2 April 2026 guna menghindari kekurangan personel pada unit pelayanan publik.

Pemkab Bekasi berharap kebijakan WFA ini dapat membantu mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur Hari Raya.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penyebaran konten kesusilaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya.

    Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Penyebaran Konten Intim, Pelaku Ditangkap Usai Ancam Mantan Kekasih

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    CIKARANG INFO — Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan kesusilaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya. Pelaku berinisial MSG (27) ditangkap setelah diduga menyebarkan video pribadi korban melalui media sosial sebagai bentuk tekanan psikologis pascaputusnya hubungan asmara. Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NY melapor ke polisi. Sejak Juli hingga Desember […]

  • Lumba-Lumba Ditemukan Mati Dekat Pagar Laut Bekasi: Ancaman Lingkungan dan Ekosistem Laut

    Lumba-Lumba Ditemukan Mati Dekat Pagar Laut Bekasi: Ancaman Lingkungan dan Ekosistem Laut

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seekor lumba-lumba ditemukan mati di dekat Pagar Laut Pal Jaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Rabu (22/1). Kematian hewan ini menjadi sorotan, terutama karena dugaan bahwa pagar bambu yang berada di kawasan tersebut dapat membingungkan lumba-lumba saat melintas di perairan utara Bekasi. Dugaan Dampak Pagar Laut Pagar laut di Tarumajaya ini […]

  • KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka untuk klarifikasi.

    KPK Pertimbangkan Periksa Rieke Diah Pitaloka di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, untuk dimintai keterangan. Nama Rieke mencuat lantaran posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, jabatan yang diberikan oleh Ade Kuswara Kunang […]

  • Kuasa hukum dua pelaku penjambretan yang meninggal dunia usai dikejar Hogi Minaya mengaku kecewa atas sikap Komisi III DPR RI yang meminta penghentian kasus tersebut.

    Kuasa Hukum Kecewa Komisi III DPR RI Minta Kasus Penjambretan yang Tewaskan Dua Pelaku Dihentikan

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kuasa hukum dua pelaku penjambretan yang meninggal dunia usai dikejar Hogi Minaya, Misnan Hartono, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Komisi III DPR RI yang meminta agar kasus tersebut dihentikan. Misnan menilai langkah Komisi III DPR RI tersebut tidak mencerminkan peran sebagai wakil seluruh rakyat, karena dianggap hanya berpihak pada satu pihak dalam perkara […]

  • Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, meninjau kondisi jalan rusak di Cikarang Selatan sebagai bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur tahun 2026.

    Kabupaten Bekasi Gelontorkan Rp1,1 Triliun untuk Infrastruktur 2026, Fokus Perbaikan Jalan Rusak

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kabupaten Bekasi bersiap menyambut tahun 2026 dengan agenda pembangunan infrastruktur yang masif. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran Rp1.102.505.588.998, atau hampir Rp1,2 triliun, untuk membiayai berbagai proyek mulai dari perbaikan jalan, pembangunan jembatan, drainase, PJU, sekolah, hingga penataan lingkungan di berbagai kecamatan. Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan, […]

  • Persidangan kasus dugaan korupsi dan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Jaksa KPK menyoroti dugaan keterkaitan antara pertemuan sejumlah pihak dengan realisasi puluhan paket pekerjaan infrastruktur.

    Sidang Korupsi Ijon Proyek Kabupaten Bekasi Ungkap Dugaan Pembagian 48 Paket Pekerjaan, Nama Iin Farihin dan Ketua Gapeknas Disebut

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Persidangan kasus dugaan korupsi dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan sejumlah fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin 8 Juni 2026, jaksa KPK menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengondisian proyek pemerintah pasca-Pilkada Kabupaten Bekasi. Perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif […]

expand_less