Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda Metro Jaya, Soroti Ancaman terhadap Jurnalis

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda Metro Jaya, Soroti Ancaman terhadap Jurnalis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
  • comment 0 komentar
Perwakilan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi saat melaporkan dugaan intimidasi terhadap jurnalis ke Polda Metro Jaya.

Perwakilan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi saat melaporkan dugaan intimidasi terhadap jurnalis ke Polda Metro Jaya.

INFO CIKARANG — Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bekasi.

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bekasi resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ancaman dan intimidasi ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman yang dialami Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong.

Ia mengaku mendapat tekanan berupa ancaman fisik hingga pengerahan massa dari oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas).

Situasi ini disebut berawal dari sebuah acara buka bersama antara insan pers dan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Dalam forum tersebut, terjadi teguran keras yang diarahkan kepada Ade Gentong terkait dugaan penyebaran konten karikatur di media sosial.

Tak lama setelah kejadian itu, muncul pesan singkat dari pihak yang mengaku sebagai ketua ormas. Dalam pesan tersebut, Ade dituduh sebagai pemilik akun media sosial penyebar karikatur, disertai ancaman jika konten tidak dihapus.

Ade Gentong membantah tuduhan tersebut dan menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya sebagai bagian dari tekanan terhadap aktivitas jurnalistik.

“Saya tidak pernah membuat konten tersebut. Ini murni fitnah. Jika ada keberatan, seharusnya ditempuh jalur hukum, bukan dengan ancaman,” tegasnya.

IWO Indonesia menilai peristiwa ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. Organisasi tersebut juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang mencoba menekan jurnalis melalui pendekatan non-hukum.

Dalam pernyataannya, IWO Indonesia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor di balik ancaman yang membawa narasi kekerasan.

Selain itu, mereka juga meminta jaminan perlindungan terhadap jurnalis di daerah agar dapat menjalankan tugas tanpa tekanan atau intimidasi.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengajian rutin digelar PN Jakarta Pusat setiap Rabu sebagai bagian dari pencegahan korupsi.

    Demi Mencegah Praktik Korupsi, PN Jakpus Gelar Pengajian Rutin

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar pengajian rutin setiap hari Rabu sebagai bagian dari pembinaan rohani guna mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan. Program tersebut disebut menjadi salah satu langkah penguatan integritas bagi seluruh aparatur pengadilan. Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, mengatakan kegiatan pengajian terbuka bagi seluruh pegawai, termasuk insan pers […]

  • Jamaah melaksanakan sholat tarawih berjemaah di masjid pada malam bulan Ramadhan.

    Panduan Bacaan Niat Sholat Tarawih Lengkap untuk Imam dan Makmum di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sholat tarawih merupakan ibadah sunnah muakkad yang dikerjakan umat Islam pada malam hari selama bulan suci Ramadhan. Meski tidak wajib, sholat tarawih memiliki keutamaan besar karena menjadi bagian dari rangkaian ibadah malam yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Agar pelaksanaannya lebih sempurna, umat Islam dianjurkan memahami tata cara serta bacaan niat sholat tarawih, […]

  • Musdes Desa Bojongmangu bahas perubahan Kepdes terkait daftar peserta pengisian BPD.

    Musdes Bojongmangu Bahas Perubahan Kepdes untuk Pengisian BPD 2026–2034

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Desa Bojongmangu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas perubahan keputusan kepala desa sebagai dasar pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034. Kegiatan ini berlangsung di aula desa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Perubahan tersebut tertuang dalam revisi Keputusan Kepala Desa Nomor 141/Kep.11-BJM/2026, yang merupakan pembaruan dari keputusan sebelumnya terkait daftar […]

  • Pelantikan 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029

    Pelantikan 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Bekasi,- Rapat paripurna DPRD kabupaten Bekasi dalam rangka pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024-2029 yang dilaksanakan di  Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (05/92024) pukul 14.00 WIB dan Pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Hendri Agustian. Dalam rapat paripurna Ketua DPRD I […]

  • DPRD Bekasi mengakui Perda Kepariwisataan belum efektif mengendalikan THM akibat benturan regulasi pusat dan provinsi.

    DPRD Kabupaten Bekasi Nilai Perda Kepariwisataan Tak Efektif Kendalikan Tempat Hiburan Malam

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — DPRD Kabupaten Bekasi mengakui lemahnya daya tekan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan dalam mengendalikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Kondisi ini disebut sebagai dampak benturan regulasi antara aturan daerah dengan kebijakan di tingkat pusat dan provinsi. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menilai Perda Nomor 3 Tahun […]

  • Bekasi Normalisasi 3 Sungai, 2.500 Hektare Sawah Terdampak Positif!

    Bekasi Normalisasi 3 Sungai, 2.500 Hektare Sawah Terdampak Positif!

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama pemerintah kecamatan dan desa terus memperkuat langkah strategis dalam pengelolaan air, terutama untuk sektor pertanian dan pencegahan banjir. Salah satu upaya yang kini digencarkan adalah program normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Cabangbungin. Tiga aliran sungai menjadi fokus utama kegiatan ini, yaitu Kali BTB, Kali Srengseng Hilir, dan Kali […]

expand_less