Mantan Bupati Bekasi Akui Terima Rp8,5 Miliar dari Pengusaha, Dugaan ‘Ijon Proyek’ Mencuat
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung ungkap pengakuan mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang soal aliran dana Rp8,5 miliar dari pengusaha, memicu dugaan ijon proyek.
INFO CIKARANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2026).
Mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, mengakui menerima aliran dana miliaran rupiah dari pengusaha Sarjan.
Pengakuan ini memunculkan indikasi praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra, Ade menjelaskan bahwa kebutuhan dana muncul setelah pelaksanaan Pilkada, bahkan sebelum dirinya resmi menjabat sebagai bupati.
“Saya menyampaikan kebutuhan untuk meminjam uang melalui perantara,” ungkapnya dalam persidangan.
Aliran Dana Capai Rp8,5 Miliar
Ade membeberkan, perkenalannya dengan Sarjan difasilitasi oleh seorang perantara bernama Sugiarto. Dari situ, disepakati adanya pinjaman dana.
Penyerahan awal disebut sebesar Rp500 juta dalam bentuk tunai yang diantar langsung ke kediamannya.
Namun, jumlah tersebut terus bertambah hingga total mencapai sekitar Rp8,5 miliar.
Yang menjadi sorotan, seluruh transaksi dilakukan tanpa dokumen resmi, tanpa jaminan, bahkan tanpa skema pengembalian yang jelas.
Tanpa Dokumen, Picu Dugaan ‘Ijon Proyek’
Praktik pinjam-meminjam tanpa administrasi ini dinilai janggal dalam persidangan.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya relasi timbal balik antara pemberian dana dengan proyek pemerintah yang kerap disebut sebagai “ijon proyek”.
Nama Yayat Sudrajat juga turut muncul. Ia disebut sebagai pihak yang mempertemukan Ade dengan Sarjan dalam pertemuan awal di kawasan Lippo Cikarang.
Dalam keterangannya, Ade juga mengakui bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan politik, termasuk mendukung kegiatan internal partai.
Meski begitu, ia membantah adanya intervensi terhadap proyek pemerintah.
“Saya tidak pernah mengatur atau menentukan proyek di dinas,” tegasnya.
Jaksa penuntut umum menyatakan akan mendalami seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan, terutama terkait kemungkinan adanya hubungan antara aliran dana dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang, seiring dengan pengungkapan fakta-fakta baru di persidangan berikutnya.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar