Mantan Bupati Bekasi Bantah Libatkan Partai dalam Kasus Dugaan ‘Ijon Proyek’
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ade Kuswara Kunang bantah libatkan PDI Perjuangan di sidang Pengadilan Tipikor Bandung.
INFO CIKARANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha Sarjan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali dihadirkan sebagai saksi, didampingi ayahnya, HM Kunang.
Bantah Libatkan Partai
Ade dengan tegas membantah adanya keterkaitan antara perkara yang menjeratnya dengan PDI Perjuangan.
Ia menjelaskan, aliran dana yang sempat disebut terkait kegiatan partai—masing-masing sekitar Rp150 juta dan Rp170 juta—merupakan inisiatif pribadi sebagai kader, bukan instruksi dari partai.
“Saya sampaikan bahwa kasus saya ini tidak ada kaitannya dengan partai sama sekali,” ujar Ade usai persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan individu tertentu, termasuk Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono.
Menurutnya, dana tersebut disalurkan melalui panitia kegiatan, bukan langsung kepada pimpinan partai, sehingga kemungkinan terjadi kesalahpahaman dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
Akui Bantu Kegiatan Partai
Ade mengaku, sebagai bupati sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi saat itu, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu kegiatan partai.
Bantuan tersebut, kata dia, digunakan untuk mendukung agenda internal seperti konferensi daerah dan cabang.
“Saya membantu DPD, itu bentuk gotong royong sebagai kader,” jelasnya.
Perkenalan dengan Sarjan
Dalam kesaksiannya, Ade juga mengungkap awal mula perkenalannya dengan Sarjan pada 2024 yang difasilitasi oleh Sugiarto.
Ia mengakui adanya relasi kerja sama, namun menegaskan tidak ada kaitan dengan praktik korupsi maupun pengaturan proyek pemerintah.
Keterangan Ayah Soal Dana Rp1 Miliar
Sementara itu, HM Kunang atau Abah Kunang turut memberikan keterangan di persidangan.
Ia mengaku pernah menerima uang sekitar Rp1 miliar dari Sarjan menjelang Idulfitri 2025. Dana tersebut, menurutnya, disebut sebagai bantuan pribadi.
“Disampaikan untuk membeli sarung, karena saat itu banyak permintaan bantuan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, jaksa menilai keterangan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut, terutama terkait tujuan dan penggunaan dana.
Jaksa Dalami Fakta Persidangan
Jaksa penuntut umum menyatakan akan terus menelusuri seluruh fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk kemungkinan keterkaitan aliran dana dengan proyek di Kabupaten Bekasi.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi lain dan pengungkapan bukti tambahan.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar