Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Terbukti Bersalah dalam Kasus Suap Sertifikasi K3
- account_circle Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
INFO CIKARANG – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan dikutip Jum’at, (5/6/2026).
Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000 yang harus dibayarkan kepada negara.
Hakim menyatakan apabila Noel tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim dalam persidangan.
Putusan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 yang sempat menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Noel terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar