78 TKA di Bekasi Masih Diperiksa, Imigrasi Lanjutkan Hasil Operasi Wira Waspada
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 11 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Petugas Imigrasi Bekasi memeriksa puluhan TKA yang terjaring Operasi Wira Waspada di kawasan industri.
INFO CIKARANG — Kantor Imigrasi Bekasi masih melakukan pemeriksaan terhadap 78 tenaga kerja asing (TKA) yang terjaring dalam Operasi Wira Waspada, sepekan setelah penindakan dilakukan pada 8 April 2026.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen serta kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas para TKA selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyebut mayoritas TKA yang diamankan berasal dari Tiongkok.
“Dari 78 orang, 76 merupakan warga negara China, sementara masing-masing satu orang berasal dari Vietnam dan Malaysia,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Jum’at (17/4/2026).
Saat diamankan, para TKA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen seperti paspor maupun izin tinggal.
Dari hasil pemeriksaan awal, tujuh orang diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Sementara itu, sebagian besar lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, termasuk satu warga Vietnam.
Adapun satu warga Malaysia masuk menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
Imigrasi kini masih mendalami apakah jenis izin yang dimiliki sesuai dengan aktivitas mereka di lapangan.
“Tujuh pemegang ITAS masih kami konfirmasi terkait pekerjaannya, apakah sesuai dengan izin. Sementara pemegang izin kunjungan juga kami dalami untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” jelasnya.
Jika terbukti melanggar, para TKA tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Namun, apabila dokumen dan aktivitasnya dinyatakan sesuai, mereka akan dipersilakan melanjutkan kegiatannya.
Jaya menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan melindungi tenaga kerja lokal.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan hanya warga asing yang memberikan manfaat yang dapat beraktivitas di Indonesia,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar