Jelang Idul Adha 2026, Pemkab Bekasi Turunkan 32 Petugas Awasi Kesehatan Hewan Kurban
- account_circle T.T
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Petugas Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi bersiap melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 2026.
INFO CIKARANG — Menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian menyiapkan tim khusus untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban di seluruh wilayah.
Sebanyak 32 petugas teknis akan diterjunkan guna memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, layak, dan sesuai ketentuan syariat.
Ketua Tim Pengendalian Penyakit Hewan dan Penjamin Kesehatan Hewan (P2HPKH), Dewi Suryani, mengatakan pengawasan akan mulai dilakukan pada awal Mei 2026.
“Pengawasan dilakukan secara langsung di lapak penjualan, rumah potong hewan, hingga masjid sebelum penyembelihan,” ujarnya.
Tim pengawas terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Peternakan, Puskeswan, hingga Rumah Potong Hewan (RPH).
Dalam proses pemeriksaan, petugas akan memastikan kondisi fisik hewan tetap prima aktif, tidak lemah, dan tidak cacat. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup tanda-tanda penyakit seperti demam, pincang, luka, hingga indikasi penyakit menular.
Tak hanya kesehatan, aspek kelayakan umur hewan juga menjadi perhatian. Hewan kurban harus memenuhi syarat usia, yakni sapi atau kerbau minimal dua tahun, serta kambing atau domba minimal satu tahun.
Dewi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli hewan kurban. Ciri hewan sehat di antaranya memiliki nafsu makan baik, mata cerah, hidung bersih, serta bulu yang tidak kusam.
Selain itu, masyarakat disarankan membeli hewan dari lapak yang telah diperiksa petugas dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Di sisi lain, para pedagang diminta menjaga kondisi hewan dengan memberikan pakan berkualitas, air minum bersih, serta menyediakan kandang yang layak dan terlindung dari panas.
Jika ditemukan hewan sakit, pedagang diwajibkan segera mengisolasi dan melaporkan kepada petugas, serta tidak menjualnya sebagai hewan kurban.
Langkah pengawasan ini diharapkan mampu mencegah penyebaran penyakit sekaligus menjamin hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat aman dan berkualitas.
- Penulis: T.T


Saat ini belum ada komentar