Ngotot Beroperasi TPS Ilegal di Tambun Utara Disegel, Terancam Sanksi Pidana
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Petugas menyegel lokasi TPS ilegal di Kampung Turi, Tambun Utara, dengan pemasangan garis PPLH dan spanduk larangan.
INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara.
Langkah ini dilakukan setelah pengelola TPS tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah mendapatkan peringatan dari pemerintah daerah.
Penyegelan dilakukan bersama aparat TNI dan Polri dengan memasang garis PPLH (Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup) di area lokasi.
Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi, Jaenal Aca, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi pidana apabila pengelola kembali melanggar aturan.
“Jika kembali terjadi pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya, dikutip Selasa, (22/4/2026).
Sebagai bentuk pencegahan, petugas juga memasang spanduk larangan membuang sampah di sekitar lokasi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan area tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal oleh pihak mana pun.
DLH Kabupaten Bekasi juga akan melakukan pemantauan rutin guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.
Pengecekan dijadwalkan dilakukan setiap dua hari sekali.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pelanggaran serupa terjadi di wilayah lain hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap penanggung jawab TPS ilegal.
Pemerintah daerah mengingatkan bahwa praktik pembuangan sampah secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Warga pun diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan serta memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah resmi yang telah disediakan pemerintah.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar