Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar, Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Diseret ke Meja Hijau
- account_circle T.T
- calendar_month 2 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang saat dihadirkan dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG — Kasus dugaan korupsi kembali menyeret nama besar di Kabupaten Bekasi.
Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang, resmi didakwa menerima suap dengan nilai fantastis mencapai Rp12,4 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Dalam uraian jaksa, kedua terdakwa disebut menerima “hadiah atau janji” dari seorang kontraktor bernama Sarjan, yang diduga bertujuan untuk mengamankan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Terdakwa bersama-sama menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Jaksa mengungkap, aliran dana tidak hanya diterima oleh Ade Kuswara. Sebagian uang juga mengalir ke HM Kunang yang disebut memiliki peran strategis dalam mengatur akses proyek.
Rinciannya, Ade Kuswara diduga menerima sekitar Rp11,4 miliar, sementara HM Kunang menerima Rp1 miliar.
Yang menarik, hubungan antara pengusaha dan kepala daerah ini disebut tidak terjadi secara kebetulan. Dalam persidangan terungkap, pertemuan awal terjadi pada Februari 2025, saat Sarjan meminta “jatah proyek”.
Alih-alih menolak, Ade justru mengarahkan Sarjan untuk berkoordinasi dengan ayahnya.
“Temui Abah Kunang, nanti diatur,” demikian isi dakwaan yang mengutip arahan terdakwa.
Dari sinilah, jaksa menduga praktik pengaturan proyek mulai berjalan.
HM Kunang disebut ikut berperan dalam menentukan kontraktor yang akan mengerjakan paket pekerjaan di sejumlah dinas.
Skema ini diduga berlangsung dalam beberapa tahap dan melibatkan sejumlah pertemuan serta penyerahan uang.
Kasus ini pun mengarah pada dugaan praktik korupsi sistematis, di mana proyek pemerintah menjadi “imbalan” atas dana yang telah diberikan sebelumnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, Ade Kuswara dan HM Kunang berpotensi menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar