23 WNA Dideportasi dari Bekasi Selama Awal 2026, Imigrasi Perketat Pengawasan Kawasan Industri
- account_circle T.T
- calendar_month Jum, 15 Mei 2026
- comment 0 komentar

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat puluhan tindakan deportasi terhadap warga negara asing selama triwulan pertama tahun 2026.
INFO CIKARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat sebanyak 23 warga negara asing (WNA) dideportasi selama periode Januari hingga Maret 2026.
Data tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan keimigrasian yang dilakukan jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama triwulan pertama tahun ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan selain deportasi, pihaknya juga menangani berbagai pelanggaran keimigrasian lainnya.
“Selama triwulan pertama 2026, kami menangani 21 kasus overstay, 73 operasi pengawasan, 22 tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal), serta 139 pelanggaran keimigrasian lainnya,” ujar Anggi, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurutnya, pengawasan kini terus diperketat, terutama di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran izin tinggal maupun kerja ilegal.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus pengawasan di antaranya kawasan industri, rumah kos, hingga apartemen yang banyak dihuni tenaga kerja asing.
“Pengawasan keimigrasian terus kami perkuat, termasuk melalui pendekatan kewilayahan agar lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.
Imigrasi Bekasi juga membentuk tujuh Desa Binaan Imigrasi (DBI) sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar.
Wilayah yang masuk program DBI tersebut meliputi Sindang Jaya, Mekar Mukti, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya, dan Teluk Pucung.
Program tersebut diharapkan mampu membantu pengawasan secara langsung dari tingkat lingkungan masyarakat guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal lainnya.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar