TPA Burangkeng Bakal Punya RDF, Sampah 1.000 Ton per Hari Disulap Jadi Bahan Bakar Industri
- account_circle T.T
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Pemerintah Kabupaten Bekasi menggandeng pihak swasta untuk membangun fasilitas RDF di TPA Burangkeng guna mengolah ribuan ton sampah menjadi bahan bakar alternatif.
INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai melakukan langkah besar dalam penanganan persoalan sampah dengan membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng.
Program tersebut digagas melalui kerja sama antara Pemkab Bekasi dan PT Asiana Technologies Lestary yang resmi disepakati di Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Melalui proyek ini, sekitar 1.000 ton sampah per hari nantinya akan diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara untuk kebutuhan industri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan kondisi TPA Burangkeng saat ini sudah mengalami beban berat akibat kapasitas yang melebihi batas.
Karena itu, menurutnya, diperlukan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan dibanding metode lama kumpul-angkut-buang.
“Persoalan persampahan menjadi tantangan besar bagi daerah berkembang seperti Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan metode konvensional,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, proyek ini akan menjalankan dua program utama, yakni landfill mining dan RDF.
Landfill mining dilakukan dengan menggali kembali timbunan sampah lama untuk memulihkan kapasitas lahan TPA, sedangkan RDF digunakan untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Donny menyebut ke depan TPA Burangkeng diharapkan tidak hanya menjadi lokasi pembuangan akhir, tetapi juga mampu bertransformasi menjadi pusat energi baru terbarukan bagi kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga mengklaim skema kerja sama tersebut lebih efisien dibanding pola kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang biasanya membebani APBD dengan biaya tipping fee cukup besar.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah disebut tidak perlu membayar biaya pengolahan sampah per ton, bahkan diproyeksikan memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1 miliar dari pemanfaatan lahan TPA.
Pemkab Bekasi berharap program pengolahan sampah modern ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan darurat sampah sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar