Dedi Mulyadi Minta Stop Izin Perumahan di Kawasan Hutan, Bupati Karawang Pastikan Tak Ada Pelanggaran
- account_circle T.T
- calendar_month Sab, 16 Mei 2026
- comment 0 komentar

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan tidak ada pembangunan perumahan maupun tempat wisata yang berdiri di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Karawang.
INFO CIKARANG – Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan tidak ada pembangunan perumahan maupun tempat wisata yang melanggar aturan di kawasan hutan konservasi atau lahan milik Perhutani di wilayah Kabupaten Karawang.
Pernyataan tersebut disampaikan Aep sebagai respons atas instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta seluruh pemerintah daerah menghentikan penerbitan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.
Menurut Aep, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerapkan aturan ketat terkait perlindungan kawasan hutan dan lahan produktif, termasuk melalui kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Di kawasan hutan itu tidak ada perumahan. Semuanya sudah dikunci juga melalui aturan yang ada,” ujar Aep kepada wartawan usai menghadiri peletakan batu pertama rumah lansia di Karawang, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, lahan produktif di Karawang saat ini telah memiliki perlindungan yang ketat sehingga tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman ataupun objek wisata.
“Kalau di Karawang, semuanya sudah masuk pengamanan LP2B,” katanya.
Aep juga memastikan tidak ada lokasi wisata di kawasan konservasi hutan yang menyalahi aturan.
Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran alih fungsi lahan hutan, persoalan tersebut dipastikan akan memicu polemik di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada, pasti sudah ramai dibicarakan. Jadi dipastikan tidak ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk menghentikan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi tempat wisata maupun kawasan hunian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya menjaga kawasan konservasi sekaligus mencegah terjadinya bencana alam akibat kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar