Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 Terapkan TPS Digital, Pemilih Cukup Scan QR untuk Mencoblos
- account_circle Admin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi. Pemkab Bekasi mulai menerapkan sistem pemungutan suara hibrida dengan menghadirkan satu TPS Digital di setiap desa.
Selain tetap mempertahankan metode pencoblosan menggunakan surat suara, pemerintah daerah juga mulai menerapkan sistem pemungutan suara hibrida melalui kehadiran satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Digital di setiap desa.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti 2026–2034 yang menjadi acuan seluruh tahapan Pilkades, mulai dari persiapan hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengatakan pedoman teknis itu disusun untuk memastikan seluruh proses Pilkades berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Salah satu inovasi yang diterapkan adalah penggunaan TPS Digital. Dalam mekanisme tersebut, pemilih cukup memindai kode QR yang terdapat pada surat undangan menggunakan tablet Android yang telah disediakan di bilik suara. Setelah menentukan pilihan, sistem akan mencetak resi melalui printer thermal sebagai bukti, kemudian resi tersebut dimasukkan ke dalam kotak suara.
Pemkab Bekasi juga telah menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi kendala teknis, seperti gangguan listrik maupun kerusakan perangkat elektronik. Prosedur pemulihan data melalui kartu SD serta penyediaan perangkat cadangan disiapkan agar proses pemungutan suara tetap dapat berlangsung.
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan, jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 orang. Data pemilih mengacu pada data kependudukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau daftar pemilih Pilkada 2024.
Pedoman tersebut juga mengatur mekanisme pencalonan kepala desa. Setiap desa wajib memiliki sedikitnya dua calon dan maksimal lima calon. Apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang, panitia akan melakukan seleksi tambahan berdasarkan pengalaman di bidang pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, serta hasil uji tertulis dan wawancara yang dilakukan tim independen.
Sementara apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia dapat menetapkan skema pemilihan calon tunggal yang berhadapan dengan kolom kosong.
Selain mengatur teknis pelaksanaan, Pemkab Bekasi juga menetapkan honor bagi seluruh penyelenggara Pilkades yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Ketua panitia desa menerima honor Rp1,3 juta per bulan, wakil ketua Rp1,2 juta, sekretaris dan bendahara masing-masing Rp1,1 juta, serta anggota panitia Rp1 juta per bulan selama enam bulan masa kerja.
Sementara itu, Ketua KPPS memperoleh honor Rp950 ribu per TPS, anggota KPPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masing-masing Rp850 ribu, petugas ketertiban TPS Rp650 ribu, dan Satlinmas desa menerima Rp200 ribu per kegiatan.
Asep meminta seluruh unsur penyelenggara, mulai dari camat, BPD, panitia desa, KPPS hingga Linmas, menjaga profesionalisme dan netralitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung agar menghasilkan kepala desa yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar