Infocikarang.id (Kabupaten Bekasi),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bekasi.
Rencana PSU ini akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024, di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berlokasi di Kecamatan Cabangbungin.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kecamatan Cabangbungin dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bekasi. Saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi untuk mempersiapkan PSU yang akan dilaksanakan keesokan harinya.
“Kami telah merespons rekomendasi dari teman-teman Bawaslu terkait PSU di Cabangbungin. Saat ini, koordinasi sedang dilakukan untuk persiapan PSU besok,” kata Ali Rido.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara tingkat kecamatan. Rekapitulasi tersebut harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku di tingkat Kecamatan Cabangbungin.
“Kami menanti hasil rekapitulasi dari teman-teman di kecamatan karena proses tersebut harus selesai sesuai regulasi di tingkat kecamatan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ali Rido menegaskan bahwa penyelenggara tingkat kecamatan sedang menjalankan rekomendasi dari Panwascam setempat terkait indikasi perlunya pemungutan dan penghitungan suara ulang.
“Rekan-rekan PPK kini menjalankan tugas berdasarkan rekomendasi dari Panwascam Cabangbungin yang mengindikasikan perlunya PSU,” ujarnya.
Ali menambahkan, regulasi dan aturan terkait PSU telah dikaji oleh KPU, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai amanat Panwascam.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa rapat pleno terbuka tingkat kabupaten masih berlangsung, meski tinggal menyisakan dua kecamatan, yakni Cabangbungin dan Tambun Selatan.
“Kami berharap rekapitulasi di Kecamatan Tambun Selatan dan Cabangbungin dapat diselesaikan hari ini atau besok. Rekan-rekan PPK harus menyelesaikan tahapannya di tingkat kecamatan sebelum melanjutkan ke KPU,” jelasnya.
Ali juga menegaskan bahwa rekapitulasi di tingkat kabupaten harus diserahkan sebelum 6 Desember 2024. Hal ini agar pleno terbuka tingkat kabupaten, yang dijadwalkan dari 28 November hingga 6 Desember 2024, dapat berjalan sesuai tahapan.
“Rekapitulasi di tingkat kabupaten harus diselesaikan sebelum 6 Desember agar pleno dapat dilaksanakan tepat waktu,” tutupnya.