Example 160x600
Example 160x600
Bekasi  

Buruh Kabupaten Bekasi Siap Mogok Daerah, UMK 2025 Masih Jadi Polemik

Ilustrasi Aksi Buruh. Foto: SPSI

INFOCIKARANG – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 hingga kini masih menemui jalan buntu. Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya keputusan tersebut dan menuntut penetapan upah berdasarkan Putusan MK Nomor 168/PUU/XXI/2023 serta Permenaker Nomor 16/2024.

Mujito, anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja, menegaskan, bahwa pihaknya hanya meminta agar UMK dan UMSK ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.

Koordinator BBM, Sarino, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal rapat lanjutan dan siap melawan jika penetapan upah tetap mengacu pada PP 51/2023 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Kami pastikan ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan dari belasan federasi serikat pekerja di Kabupaten Bekasi akan turut aksi unjuk rasa,” ujarnya.

Aksi Mogok Daerah Siap Dilakukan

Ribuan buruh dari berbagai federasi serikat pekerja yang tergabung dalam BBM dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada 12-13 Desember 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. Mereka menuntut kejelasan nilai UMK dan UMSK yang akan diajukan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat.

Saat ini, BBM menilai lambatnya proses penetapan upah justru memicu ketidakpastian di kalangan pekerja. Maka, dia melanjutkan, akan dipastikan ribuan buruh akan turun ke jalan untuk memperjuangkan hak mereka.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *