Atur Penjualan Miras, Bekasi Terapkan Regulasi Ketat dan Selektif
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Jum, 20 Des 2024
- comment 0 komentar

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad. Foto: IG/pjwalikotabekasi
INFO CIKARANG – Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengumumkan langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Bekasi. Menurutnya, Pemkot Bekasi bersama DPRD telah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, yang akan ditindaklanjuti melalui peraturan wali kota.
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau peredaran miras di beberapa titik. Peraturan tersebut dibuat untuk menekan penjualan miras ilegal tanpa izin usaha lengkap.
Tujuan utama Perda ini bukan untuk membatasi pelaku usaha, tetapi lebih pada memastikan izin penjualan mempertimbangkan lokasi agar tidak memicu konflik dengan masyarakat. Pengawasan juga akan difokuskan untuk menertibkan area tertentu di mana miras boleh dan tidak boleh dijual.
Gani menyebut akan menyepakati di mana saja titik yang ditentukan untuk diizinkan menjual miras dan mana yang tidak. “Aan kita lakukan penertiban tadi dengan regulasi yang baru, tentu demi kebaikan masyarakat Kota Bekasi,” katanya.
Peraturan baru ini dibuat berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana toko miras dengan izin resmi tetap mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Untuk menghindari kejadian serupa, Pemkot akan mengatur lokasi penjualan dengan lebih selektif.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar