Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Resmi Tersangka, Pelaku Penganiayaan Satpam RS di Bekasi Ngaku Menyesal Banting Korban

Resmi Tersangka, Pelaku Penganiayaan Satpam RS di Bekasi Ngaku Menyesal Banting Korban

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sab, 12 Apr 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Seorang pria berinisial AFET akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan terhadap seorang petugas keamanan rumah sakit. Insiden ini terjadi di area Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi, Jawa Barat, dan sempat menghebohkan publik karena korban mengalami kondisi cukup serius.

Kapolres Metro Bekasi Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan diperiksa secara intensif sejak Kamis malam (10 April 2025). Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menaikkan status AFET dari saksi menjadi tersangka pada Jumat (11 April 2025).

“Kita amankan (pelaku) dengan surat perintah membawa kemudian kita periksa. Kita periksa semalam (Kamis) dan hari Jumat terlapor AFET kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” tuturnya.

Kejadian bermula saat AFET datang bersama ibunya untuk menjenguk keluarga yang sedang dirawat. Saat memasuki area parkir IGD, kendaraan yang digunakan AFET menggunakan knalpot bising. Petugas keamanan rumah sakit, yang bertugas malam itu, menegur AFET agar memajukan mobilnya karena posisi kendaraan menghalangi jalur ambulans.

Sayangnya, teguran itu justru memicu kemarahan. Menurut penyelidikan polisi, AFET sempat menunjukkan tanda-tanda ingin berkelahi, termasuk melepas sandal. Ia lalu menarik petugas keamanan ke dekat ruang medis dan melakukan aksi kekerasan hingga korban terjatuh, tidak sadarkan diri, serta mengalami kejang-kejang. Korban harus dirawat di IGD selama kurang lebih tujuh hari akibat luka yang cukup serius di bagian kepala.

AFET sendiri mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan keinginannya untuk bertemu korban secara langsung. Namun begitu, proses hukum tetap berjalan. Ia kini dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun karena melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cemburu Buta Berujung Tragis: Motif Wanita Disiram Air Keras di Bekasi

    Cemburu Buta Berujung Tragis: Motif Wanita Disiram Air Keras di Bekasi

    • calendar_month Sab, 14 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus penyiraman air keras kembali terjadi, kali ini di Bekasi Utara, Kota Bekasi. AR (25) tega menyiram pacarnya, FR (20), dengan cairan asam sulfat karena diliputi rasa cemburu. Insiden ini terjadi pada Sabtu (7/12) malam dan langsung menarik perhatian publik. Motif Cemburu Jadi Pemicu Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol […]

  • Sebanyak 5.496 pasutri di Kabupaten Bekasi mengajukan gugatan cerai sepanjang 2025, dengan 5.365 perkara telah diputus Pengadilan Agama Cikarang.

    5.496 Pasutri di Kabupaten Bekasi Bercerai Sepanjang 2025, Judi Online Muncul Jadi Pemicu Baru

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pengadilan Agama Cikarang mencatat sebanyak 5.496 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bekasi mengajukan gugatan cerai sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 5.365 perkara telah diputuskan. Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi, mengatakan bahwa faktor ekonomi dan perselisihan rumah tangga masih menjadi penyebab utama perceraian. Namun, pihaknya juga menemukan tren baru yang kini […]

  • Aksi buruh di depan Pemkot Bekasi sempat memanas.

    Aksi Buruh di Depan Pemkot Bekasi Memanas, Jalan Ahmad Yani Sempat Lumpuh

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Ketegangan mewarnai aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Senin (22/12/2025). Aksi yang awalnya berlangsung tertib berubah memanas setelah massa memblokade sebagian ruas jalan utama, memicu kemacetan panjang hingga arah Pekayon. Pantauan di lokasi, ratusan buruh dari berbagai serikat turun ke jalan untuk menyuarakan […]

  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti sistem pengelolaan sampah usai longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang Bekasi yang menewaskan empat orang.

    Longsor Bantar Gebang Menelan Korban, Dedi Mulyadi Minta Sistem Pengelolaan Sampah Dievaluasi

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang kembali memicu sorotan terhadap sistem pengelolaan sampah di kawasan tersebut. Menanggapi kejadian tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan belasungkawa kepada para korban serta keluarga yang ditinggalkan. “Ada berita duka yang perlu saya sampaikan. Telah terjadi longsor di TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi. TPA […]

  • Pemkab Bekasi Tertibkan 515 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani

    Pemkab Bekasi Tertibkan 515 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani) yang meliputi Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR) Kecamatan Cikarang Utara, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal […]

  • Polres Jakpus tetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka.

    Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Rangkaian Kelalaian Fatal

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Tragedi kebakaran di gedung PT Terra Drone Indonesia yang merenggut 22 nyawa pekerja akhirnya memasuki babak hukum serius. Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran maut tersebut. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Satreskrim […]

expand_less