Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

Buron Sepekan, Tahanan Kasus Muncikari Ditangkap Saat Temui Pacar di Cikarang

INFO CIKARANG – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap kembali Januar Murdianto alias Jawir, seorang terdakwa kasus muncikari yang sempat melarikan diri usai sidang pada Selasa, 6 Mei 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan seksi intelijen dan tindak pidana umum pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 14.50 WIB, di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi bahwa Januar akan menemui kekasihnya, Novita Sari, di tempat kerjanya di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin, Kavling 117, Cibatu. Tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi sejak pukul 13.15 WIB dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Januar.

Saat hendak diamankan, Januar sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kembali. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas, dan terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara untuk proses hukum lanjutan. Selanjutnya, ia akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Januar sebelumnya didakwa dengan Pasal 296 atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait praktik muncikari. Ia disebut sebagai dalang utama dalam insiden pelarian dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersama seorang rekan bernama Dio, yang lebih dulu ditangkap tak jauh dari lokasi pengadilan.

Kejari Jakarta Utara menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan penambahan hukuman terhadap Januar atas upaya pelariannya. Selain itu, proses pendalaman lebih lanjut juga akan dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang membantu pelarian tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *