
INFO CIKARANG – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Kamis (21/3/2025). Keputusan ini disetujui oleh mayoritas anggota DPR dan disaksikan oleh berbagai pejabat, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Keuangan.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang dan meminta persetujuan dari peserta rapat. “Apakah RUU TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya, yang langsung dijawab setuju oleh anggota dewan.
Namun, pengesahan ini tak lepas dari pro dan kontra, terutama di kalangan warganet yang khawatir dengan dampak negatifnya.
Empat Perubahan Penting dalam UU TNI
1. TNI Tetap di Bawah Presiden
Dalam Pasal 3, ditegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Namun, untuk strategi pertahanan dan perencanaan administrasi, TNI harus berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan.
2️. Tugas TNI Bertambah Jadi 16
Di Pasal 7, tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) bertambah dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas baru tersebut adalah:
– Menanggulangi ancaman siber
– Melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri
3. Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil
Sebelumnya, hanya ada 10 jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Kini, dalam Pasal 47, jumlahnya bertambah menjadi 14 bidang. Namun, penunjukan ini harus berdasarkan permintaan kementerian/lembaga terkait.
4. Usia Pensiun Diperpanjang
Pasal 53 mengatur kenaikan usia pensiun prajurit TNI:
– Bintara dan tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun
– Perwira (kolonel ke bawah): dari 58 tahun menjadi 58 tahun
– Perwira tinggi (bintang empat): maksimal 65 tahun
Sebelumnya, batas pensiun perwira adalah 58 tahun, dan bintara serta tamtama 53 tahun.
Pro Kontra Pengesahan RUU TNI
Meskipun diklaim tetap berlandaskan demokrasi, supremasi sipil, dan HAM, banyak masyarakat yang merasa resah. Beberapa kekhawatiran yang muncul, antara lain:
1. Kesulitan dalam mencari pekerjaan – Dengan prajurit TNI bisa mengisi lebih banyak posisi sipil, persaingan di dunia kerja makin ketat.
2. Potensi korupsi meningkat – Kekuasaan yang lebih luas bagi prajurit aktif dianggap bisa memperbesar celah penyalahgunaan wewenang.
3. Kritik terhadap pemerintah makin sulit – Beberapa pihak menilai regulasi ini bisa membatasi kebebasan berpendapat di masyarakat.
4. Mahasiswa bisa jadi target – Dengan wewenang lebih luas, ada kekhawatiran bahwa TNI bisa lebih terlibat dalam pengawasan terhadap gerakan mahasiswa dan aktivis.
Bagaimana menurutmu? Apakah perubahan ini membawa dampak positif atau justru mengancam kebebasan sipil?*