Dua Pria Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Ganja di Tambelang Bekasi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Ming, 28 Des 2025
- comment 0 komentar

Dua pria ditangkap Satresnarkoba terkait peredaran ganja di Tambelang.
INFO CIKARANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) malam.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pete Cina, Desa Sukaraja.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subnit I Unit I Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, AKP M Jamaludin, bersama sejumlah personel.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WDP (31) dan DP.
Salah satu tersangka diketahui bernama Wahyu Dwi Prasetio, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi yang telah dipantau.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja dengan berat sekitar dua gram.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan ratusan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Barang bukti yang disita meliputi 100 butir Tramadol, 112 butir Hexymer, serta 15 butir Tramadol lainnya.
Polisi juga mengamankan plastik klip, kertas papir, telepon genggam, dompet, identitas diri, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Usai penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi telah melakukan tes urine, menyusun laporan polisi, serta melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka.
Hingga kini, kepolisian menyatakan masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas serta asal-usul barang bukti narkotika.
Selain itu, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkotika juga tengah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar