Example 160x600
Example 160x600

FPP dan DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Terbitnya Perbup Fasilitasi Pesantren

INFO CIKARANG– Audiensi antara Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi dengan Ketua DPRD menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pertemuan digelar di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/9/2025).

Ketua FPP, KH Suryadi Zaini, menegaskan bahwa lahirnya perda tersebut tidak terlepas dari kerja sama erat antara DPRD melalui Pansus dengan FPP. Sejak awal pembahasan hingga tahap paripurna, FPP turut mengawal agar regulasi benar-benar berpihak kepada pesantren.

“Perda ini sejak awal kami kawal bersama DPRD. Sekarang saatnya ditindaklanjuti dengan Perbup agar implementasinya bisa berjalan di lapangan,” ucap KH Suryadi.

Menurutnya, selama ini Perbup belum dapat terbit karena status Bupati masih belum definitif. Namun dengan telah resminya Ade Kuswara Kunang menjabat Bupati, peluang percepatan penerbitan semakin terbuka.

FPP menilai keberadaan Perbup sangat penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan maupun pembinaan. Saat ini tercatat ada 330 pesantren di Kabupaten Bekasi yang menantikan fasilitasi tersebut.

Selain itu, FPP juga menyampaikan aspirasi mengenai kemungkinan adanya program bantuan operasional santri, misalnya berupa dana per kepala per semester, dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H. Ade Sukron memberikan apresiasi atas konsistensi FPP dalam memperjuangkan kepentingan pesantren. Ia menegaskan, DPRD mendukung penuh percepatan lahirnya Perbup.

“Kita sudah memiliki perda. Kini tinggal menunggu Perbup agar langkah konkret bisa segera dijalankan,” jelas Ade Sukron.

Ia menambahkan, dengan jumlah pesantren yang cukup banyak, kehadiran Perbup diyakini mampu memperkuat peran pesantren tidak hanya di bidang pendidikan agama, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *