Jaminan Layanan Kesehatan, Pemkab Bekasi Reaktivasi KIS Nonaktif
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Kam, 9 Jan 2025
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat mengatasi persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat dinonaktifkan bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses aktivasi ulang ini dijadwalkan selesai maksimal delapan hari kerja, mulai 10 Januari 2025.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, langkah ini memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan. Masyarakat yang kartunya nonaktif akan diaktifkan kembali melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Layanan Tetap Berjalan Meski KIS Tidak Aktif
Selama proses aktivasi, masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan kesehatan. Untuk pengobatan rawat jalan, mereka dapat mengunjungi puskesmas. Sementara itu, untuk layanan rawat inap, tersedia Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dengan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari Dinas Kesehatan.
Koordinasi untuk Solusi Cepat
Rapat gabungan melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan, dengan dukungan DPRD Kabupaten Bekasi.
Ketua DPRD, Ade Sukron, mengungkapkan bahwa sebanyak 146.405 peserta JKN dari DTKS akan dialihkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBN.
Strategi untuk Memastikan Hak Layanan Kesehatan
Pemkab Bekasi juga diminta memaksimalkan anggaran melalui Bappeda, sementara Disdukcapil diinstruksikan mempercepat verifikasi data. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Bekasi dalam menjamin hak kesehatan warganya.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar