
INFO CIKARANG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan banyaknya surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima. Permintaan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga oknum yang mengatasnamakan warga sekitar.
Salah satu pengelola TPST Burangkeng yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jumlah surat edaran yang masuk tahun ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami bukannya tidak mau berbagi, tapi kalau jumlahnya sebanyak ini, kami juga kewalahan,” ujarnya, Minggu (24/3/2025).
Tradisi Tahunan yang Makin Memberatkan
Permintaan THR menjelang Lebaran bukanlah hal baru di TPST Burangkeng. Namun, tahun ini lonjakan jumlah surat edaran dinilai di luar batas wajar dan mulai membebani operasional mereka.
“Tahun-tahun sebelumnya memang ada, tapi tidak sebanyak ini. Kami berharap ada pengertian dari semua pihak, agar kami tetap bisa fokus menjalankan tugas,” tambahnya.
Para pengelola khawatir jika praktik ini dibiarkan berlanjut, bisa berdampak pada kelancaran pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Apalagi, menjelang Idulfitri, volume sampah cenderung meningkat signifikan.
Untuk mengatasi masalah ini, pengelola TPST Burangkeng berharap pemerintah daerah (Pemda) segera mengambil tindakan. Mereka meminta adanya penertiban dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang meminta THR secara berlebihan.
“Kami sangat berharap ada perhatian dari pemerintah. Kalau dibiarkan, ini bisa mengganggu operasional kami dan berdampak pada kebersihan wilayah,” tegasnya.
Masalah permintaan THR yang berlebihan di tempat-tempat usaha memang sering muncul menjelang Lebaran. Langkah tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau terbebani.*