
INFO CIKARANG – Menjelang arus mudik dan libur Lebaran 2025, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan seluruh layanan publik di wilayahnya tetap beroperasi seperti biasa. Meski pemerintah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan masyarakat.
“Pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana biasanya. Warga harus tetap dilayani secara optimal. WFA hanya berlaku di luar sektor pelayanan publik,” tegas Ade di Bekasi.
WFA Dimulai 24-27 Maret 2025
Pemerintah memberi opsi WFO (Work From Office) dan WFA bagi ASN mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, Ade menegaskan bahwa WFA tidak boleh mengganggu jalannya program kerja pemerintah, terutama pelayanan kepada masyarakat.
ASN yang bekerja di bidang pelayanan wajib tetap hadir di kantor. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak diizinkan menerapkan WFA meliputi:
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
3. Dinas Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas
4. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
5. Dinas Perhubungan (Dishub)
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Menurut Ade, OPD ini memegang peran penting dalam melayani masyarakat dan tetap bersiaga bahkan selama masa mudik dan Lebaran.
12 OPD di Bekasi Tidak Bisa WFA
Selain OPD utama di sektor kesehatan dan keamanan, terdapat beberapa dinas lain yang juga dilarang menerapkan WFA berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6.2/1468-BKPSDM/2025 yang dikeluarkan oleh Pemkab Bekasi. Beberapa OPD tambahan tersebut antara lain:
1. Dinas Lingkungan Hidup
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3. Dinas Sosial
4. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
5. Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar meski sebagian ASN diizinkan bekerja dari luar kantor.
“ASN yang menjalankan WFA tetap wajib mengisi E-Kinerja sebagai bukti aktivitas kerja mereka. Semua yang WFA juga harus mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing,” jelas Beni.
Ade Kuswara menegaskan, penerapan WFA bukan berarti libur bagi ASN. Mereka tetap diwajibkan menyelesaikan tugas sesuai target yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawasan ketat melalui absensi digital, Pemkab Bekasi memastikan program kerja berjalan tanpa hambatan.
“Kita pastikan semuanya tetap berjalan normal. WFA bukan alasan untuk mengendurkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Ade.*