INFO CIKARANG – Tim dari UPTD Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi langsung bergerak cepat menanggapi laporan soal tempat pembuangan sampah ilegal di daerah aliran Sungai Kali Bekasi, tepatnya di Kelurahan Kebalen, Babelan. Aksi ini dilakukan pada Rabu, 23 April 2025.
Tak hanya dari pihak DLH, peninjauan lokasi ini juga melibatkan Polsek Babelan serta Lurah Kebalen. “Pagi tadi sekitar 30 orang tim kami turun ke lokasi. Dari Polsek Babelan juga hadir Pak Kanit, dan Lurah Kebalen, Pak Andika, turut ikut meninjau,” kata Zulkarnain Lubis, Kepala UPTD Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi.
Zulkarnain menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki siapa sebenarnya oknum yang membuang sampah sebanyak satu mobil pikap ke lokasi tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa, jalan masuk menuju lokasi pembuangan liar itu akan ditutup menggunakan beton cor. Meski begitu, sepeda motor masih bisa melintas.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dari aparat wilayah. “Saya sudah minta tolong ke lurah dan camat setempat untuk membantu menelusuri dari mana sebenarnya asal sampah-sampah itu. Kalau sudah tahu sumbernya, baru bisa kita tertibkan,” ujarnya.
Zulkarnain juga mengingatkan agar masyarakat dan pihak swasta tidak sembarangan memakai jasa pengangkut sampah yang belum punya izin resmi, terutama yang tidak memiliki surat keterangan buang sampah ke TPA Burangkeng.
Aksi cepat DLH ini diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam mengatasi masalah sampah liar dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta sehat di wilayah Bekasi.*