Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

Pengusaha di Kabupaten Bekasi Ketar-Ketir, Ormas Kirim Surat Minta THR Jelang Lebaran

Ormas Kirim Surat Minta THR Jelang Lebaran. /Foto: X/ Txtdaribekacy

INFO CIKARANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pengusaha di Bekasi tengah dihadapkan pada keresahan baru. Bukan hanya memikirkan bonus untuk karyawan, tetapi juga menghadapi permintaan tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Fenomena ini bukan hal baru, namun tahun ini jumlah permintaan yang diterima oleh beberapa pengusaha disebut semakin banyak dan menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Di media sosial, beberapa netizen membagikan pengalaman mereka menghadapi surat permintaan THR dari ormas. Salah satunya bahkan mengaku menerima hingga 13 surat permintaan THR dari berbagai organisasi.

“Absen Beks, udah 13 surat,” tulis seorang netizen di media sosial, lengkap dengan bukti foto tumpukan surat yang ia terima.

Pengusaha Merasa Tertekan

Beberapa netizen lainnya juga berbagi pengalaman serupa. Seorang pemilik toko menceritakan bagaimana ia awalnya mengira surat tersebut hanya sekadar permintaan sumbangan biasa, tetapi menjelang Lebaran, jumlahnya terus bertambah.

“Dulu kukira minta sumbangan doang, kukasih 10 ribuan, eh, malah minta nambah. Kalau nggak dikasih, malah bawa teman,” curhatnya di kolom komentar.

Fenomena permintaan THR dari ormas ini memicu pro dan kontra. Di satu sisi, beberapa pengusaha merasa terbebani karena harus mengalokasikan dana tambahan di luar kewajiban formal. Sementara di sisi lain, ada anggapan bahwa permintaan ini sudah menjadi tradisi tidak tertulis di beberapa daerah, termasuk Bekasi.

Apa Kata Hukum Soal Permintaan THR dari Ormas?

Secara hukum, tidak ada aturan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada organisasi masyarakat. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR hanya diwajibkan bagi pekerja atau karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Jika ada pihak yang merasa dipaksa atau diintimidasi dalam pemberian THR, mereka disarankan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Kepolisian juga bisa menindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan momen Lebaran untuk melakukan pemerasan terselubung.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *