Penyidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Meluas, Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru
- account_circle M. Nasrudin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Penyidikan dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Bekasi terus diperdalam Kejati Jabar.
INFO CIKARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyebut proses masih jauh dari kata selesai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan menelaah sejumlah dokumen yang telah disita.
Dari proses itu, tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan bermunculan.
“Penyidikan masih berkembang. Sangat mungkin ada tersangka tambahan,” ujar Nur, dalam keterangannya dikutip Jum’at (12/12/2025).
Sekwan Ditahan, Wakil Ketua DPRD Masih Menjalani Hukuman di Sukamiskin
Pada Selasa (9/12/2025), Kejati Jabar resmi menahan RAS, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi yang pada periode tersebut bertugas sebagai pejabat pengelola anggaran.
Ia diduga memiliki peran krusial dalam aliran tunjangan perumahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sementara tersangka kedua, S, selaku Wakil Ketua DPRD saat itu, tidak ikut ditahan karena masih menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.
Pemeriksaan Saksi Diperluas, Penyidik Telusuri Peran Seluruh Pihak
Nur menjelaskan tim pidana khusus masih terus memeriksa para saksi untuk mengurai hubungan antara pihak-pihak yang dianggap terlibat.
Penyidik tengah memastikan secara detail konstruksi dugaan tindak pidana tersebut, termasuk aliran dan penggunaan dana.
“Pemeriksaan belum berhenti. Masih ada pihak lain yang akan dipanggil. Mohon bersabar karena proses harus hati-hati,” katanya.
Belum Final, Penyidik Jaga Prinsip Objektif dan Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menegaskan bahwa penetapan dua tersangka bukanlah akhir dari penyidikan.
Seluruh rangkaian proses hukum masih berjalan hingga penyidik memperoleh keyakinan penuh berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Setiap langkah harus sesuai bukti,” ucap Roy.
- Penulis: M. Nasrudin


Saat ini belum ada komentar