Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Perangkat Desa Sumberjaya Ditahan Kejari Bekasi, Rp 2,6 Miliar Dana Desa Diduga Ludes untuk Judi Online

Perangkat Desa Sumberjaya Ditahan Kejari Bekasi, Rp 2,6 Miliar Dana Desa Diduga Ludes untuk Judi Online

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan sejumlah perangkat Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar, dan sebagian dana hasil korupsi diduga digunakan untuk bermain judi online.

Empat Tersangka Resmi Ditahan

Mereka yang ditahan antara lain SH selaku PJ Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024, SJ (Sekretaris Desa), GR (Kaur Keuangan), serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya. Perusahaan tersebut disebut sebagai tempat penampungan dana hasil korupsi sebelum dibagi-bagikan.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa para tersangka menyalahgunakan APBDes untuk kepentingan pribadi. “Para tersangka menggunakan anggaran desa tidak sesuai ketentuan. Uang hasil penyalahgunaan diduga dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk judi online,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (11/9/2025).

Modus: Proyek Fiktif dan Manipulasi Laporan

Menurut penyidik, modus yang dijalankan berupa proyek infrastruktur fiktif hingga laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi. Bahkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan tetap dipotong anggarannya untuk keuntungan para tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa, menambahkan bahwa sebagian besar dana memang habis untuk kebutuhan pribadi. “Soal judi online, itu bagian dari materi pemeriksaan yang nanti akan diungkap di persidangan,” jelasnya.

Kerugian Negara Capai Rp 2,6 Miliar

Berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik, korupsi yang dilakukan para perangkat desa ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.596.642.000. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp 256 juta yang dikembalikan oleh para tersangka.

Selain uang tunai, jaksa juga mengamankan 142 barang bukti, di antaranya laporan keuangan palsu, bukti pembayaran fiktif, serta dokumen pertanggungjawaban yang dimanipulasi.

Dijerat Pasal Berlapis

Meski sebagian dana telah dikembalikan, para tersangka tetap dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ini komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menegakkan hukum secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Ungkap Produksi Galon Palsu Bermerek Le Minerale di Bekasi, Isi Air Sumur Tercemar

    Polisi Ungkap Produksi Galon Palsu Bermerek Le Minerale di Bekasi, Isi Air Sumur Tercemar

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Tim Kepolisian dari Polres Metro Bekasi mengungkap praktik pemalsuan air minum bermerek Le Minerale. Kegiatan ilegal ini berlangsung di sebuah depot pengisian air di wilayah Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam praktiknya, air yang digunakan berasal dari sumur bor tanpa proses penyaringan layak. Depot tersebut dikelola oleh pria berinisial SST (40). Ia […]

  • Akun media sosial Pandu Bone, influencer asal Bekasi, disorot publik menyusul dugaan masalah kerja sama endorse dengan pelaku UMKM. (Instagram)

    Biodata Pandu Bone, Influencer Asal Bekasi yang Terseret Dugaan Masalah Endorse UMKM

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Nama Pandu Bone mendadak ramai dibicarakan warganet. Influencer asal Bekasi ini disorot setelah muncul dugaan penelantaran kerja sama endorse yang merugikan sejumlah pelaku UMKM. Isu tersebut mencuat di media sosial setelah beberapa pengusaha kecil mengaku telah menyetorkan biaya promosi, namun konten yang dijanjikan tak pernah dipublikasikan hingga melewati tenggat waktu. Perbincangan soal […]

  • Mahfud MD menyebut materi stand up comedy Pandji tidak bisa dipidanakan.

    Mahfud MD Nilai Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Dianggap Hina Wapres Gibran

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menyatakan materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat diproses secara pidana, meskipun dinilai oleh sebagian pihak mengandung unsur penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini tidak memungkinkan […]

  • Pembunuhan di Cibarusah: Pelaku Mengaku Dihantui Usai Melakukan Aksinya!

    Pembunuhan di Cibarusah: Pelaku Mengaku Dihantui Usai Melakukan Aksinya!

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus pembunuhan penagih utang dan istri muda di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi tidak hanya menggemparkan warga, tetapi juga menyisakan cerita mistis. Pelaku yang telah mengakui perbuatannya mengungkapkan bahwa keluarganya sering mengalami kejadian gaib di rumahnya setelah insiden tersebut. Saat diperiksa oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, pelaku tidak hanya menjelaskan […]

  • Polres Jakpus tetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka.

    Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Rangkaian Kelalaian Fatal

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Tragedi kebakaran di gedung PT Terra Drone Indonesia yang merenggut 22 nyawa pekerja akhirnya memasuki babak hukum serius. Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran maut tersebut. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Satreskrim […]

  • Mengecat Genteng Berujung Maut, Pria Bekasi Tersengat Listrik

    Mengecat Genteng Berujung Maut, Pria Bekasi Tersengat Listrik

    • calendar_month Sab, 21 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kejadian tragis menimpa seorang pria berinisial S di Perumahan Amaryllis, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (20/12/2024). Korban meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat mengecat genteng rumah menggunakan tongkat berbahan besi holo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, saat korban mengecat, tongkat besi tersebut […]

expand_less