Polemik Pagar Laut di Bekasi: Dedi Mulyadi Siap Bongkar Sertifikat Bermasalah
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Jum, 24 Jan 2025
- comment 0 komentar

Gubernur Terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Lakukan Inspeksi ke Pemasangan Pagar Laut Bekasi. Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi ke lokasi pemasangan pagar laut di kawasan Tarumajaya, tepatnya di perairan PPI Paljaya. Dalam kunjungannya, Dedi mempertanyakan legalitas pengerukan tanah dan sertifikat yang dimiliki dua perusahaan, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara, yang diketahui memasang pagar di wilayah tersebut.
Dedi mempertanyakan soal bagaimana laut dapat memiliki sertifikat, dan menyatakan akan bertemu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta penjelasan terkait riwayat munculnya sertifikat kedua perusahaan tersebut.
Ia juga menyoroti izin kegiatan yang dinilai melanggar regulasi. Menurutnya, segala aktivitas di perairan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Semua kegiatan pemasangan pagar di perairan PPI Paljaya semua harus ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sampai saat ini izinnya belum ada,” tambahnya.
Siap Bongkar Jika Tidak Memenuhi Regulasi
Dedi menegaskan bahwa dari sudut pandang Undang-Undang, pembuatan pagar laut tersebut melanggar aturan yang berlaku. Ia meminta Sekretaris Daerah Jawa Barat segera menginstruksikan kedua perusahaan untuk membongkar pagar jika izin dari KKP tidak kunjung diberikan.
Ia juga menyebut, meskipun lahan yang dimiliki PT TRPN memiliki sertifikat, hal ini masih menjadi tanda tanya besar. Dedi menyampaikan bahwa sertifikat lahan tersebut harus dilihat, apakah milik perusahaan atau perorangan. “Apa diperbolehkan menurut Undang-Undang laut disertifikatkan? Kalau boleh, boleh bilang dasarnya ada, kalau nggak boleh nggak boleh.,” ujarnya.
Menunggu Penjelasan ATR/BPN
Dedi menyatakan bahwa penjelasan terkait riwayat tanah akan ditunggu dari pihak ATR/BPN. “Jika ada argumentasi bahwa ini dulu darat yang terkena abrasi, biarkan BPN yang menjelaskan. Tapi secara hukum laut, tidak boleh ada sertifikat,” tegasnya.
Kontroversi ini menjadi sorotan publik, mengingat pemasangan pagar laut tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat pesisir. Dedi berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan hukum yang pasti.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar