Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Penyebaran Konten Intim, Pelaku Ditangkap Usai Ancam Mantan Kekasih
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 5 Des 2025
- comment 0 komentar

Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penyebaran konten kesusilaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya.
CIKARANG INFO — Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan kesusilaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya.
Pelaku berinisial MSG (27) ditangkap setelah diduga menyebarkan video pribadi korban melalui media sosial sebagai bentuk tekanan psikologis pascaputusnya hubungan asmara.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NY melapor ke polisi. Sejak Juli hingga Desember 2025, NY disebut menerima ancaman dari pelaku yang tidak menerima keputusan berpisah.
MSG bahkan berupaya memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan dengan mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi mereka.
Ancaman itu akhirnya diwujudkan melalui unggahan konten tanpa busana yang menampilkan korban pada akun Instagram palsu yang dibuat oleh pelaku.
Merasa tertekan dan terintimidasi, korban kemudian meminta perlindungan hukum ke Polsek Cikarang Pusat.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, S.H., melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Kampung Pasirandu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit Samsung Galaxy J5 Pro warna biru yang berisi konten yang telah disebarkan,
Ponsel milik korban,
Tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas unggahan konten intim tersebut.
Proses Hukum dan Penerapan UU ITE serta UU Pornografi
Kapolsek Cikarang Pusat menegaskan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan dua regulasi sekaligus, yakni:
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kedua payung hukum tersebut mengatur larangan tegas atas tindakan distribusi, penyiaran, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan pornografi melalui sistem elektronik.
“Polsek Cikarang Pusat berkomitmen menindak tegas kejahatan kesusilaan berbasis elektronik. Korban kini telah mendapatkan pendampingan hukum serta perlindungan dari potensi ancaman lanjutan,” ujar IPTU Akhmad Surbakti.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar