Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Penyebaran Konten Intim, Pelaku Ditangkap Usai Ancam Mantan Kekasih

Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Penyebaran Konten Intim, Pelaku Ditangkap Usai Ancam Mantan Kekasih

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Jum, 5 Des 2025
  • comment 0 komentar
Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penyebaran konten kesusilaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya.

Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penyebaran konten kesusilaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya.

CIKARANG INFO — Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan kesusilaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya.

Pelaku berinisial MSG (27) ditangkap setelah diduga menyebarkan video pribadi korban melalui media sosial sebagai bentuk tekanan psikologis pascaputusnya hubungan asmara.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NY melapor ke polisi. Sejak Juli hingga Desember 2025, NY disebut menerima ancaman dari pelaku yang tidak menerima keputusan berpisah.

MSG bahkan berupaya memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan dengan mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi mereka.

Ancaman itu akhirnya diwujudkan melalui unggahan konten tanpa busana yang menampilkan korban pada akun Instagram palsu yang dibuat oleh pelaku.

Merasa tertekan dan terintimidasi, korban kemudian meminta perlindungan hukum ke Polsek Cikarang Pusat.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, S.H., melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Kampung Pasirandu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit Samsung Galaxy J5 Pro warna biru yang berisi konten yang telah disebarkan,

Ponsel milik korban,

Tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas unggahan konten intim tersebut.

Proses Hukum dan Penerapan UU ITE serta UU Pornografi

Kapolsek Cikarang Pusat menegaskan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan dua regulasi sekaligus, yakni:

Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kedua payung hukum tersebut mengatur larangan tegas atas tindakan distribusi, penyiaran, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan pornografi melalui sistem elektronik.

“Polsek Cikarang Pusat berkomitmen menindak tegas kejahatan kesusilaan berbasis elektronik. Korban kini telah mendapatkan pendampingan hukum serta perlindungan dari potensi ancaman lanjutan,” ujar IPTU Akhmad Surbakti.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TransJakarta resmi membuka rute baru Cikarang–Cawang dengan tarif mulai Rp2.000 untuk menunjang mobilitas pekerja Bekasi–Jakarta.

    Rute Baru Transjakarta Cikarang–Cawang Resmi Beroperasi, Siapkan 15 Armada per Hari

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Transjakarta resmi membuka rute baru Cikarang–Cawang untuk mendukung mobilitas warga Kabupaten Bekasi yang bekerja di Jakarta. Rute ini mulai beroperasi dengan 15 unit armada yang disiapkan setiap hari. Tarif yang dikenakan terbilang terjangkau, yakni Rp2.000 pada pukul 05.00–07.00 WIB dan Rp3.500 setelahnya. Bus beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dengan interval […]

  • 6 Pelaku Masih Buron! Polisi Sita 12 Sajam dari Kasus Pengeroyokan di Cikarang Timur

    6 Pelaku Masih Buron! Polisi Sita 12 Sajam dari Kasus Pengeroyokan di Cikarang Timur

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial A (30) di Kampung Citarik, Cikarang Timur, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Khusus Polres Metro Bekasi. Insiden berdarah ini terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keempat pelaku […]

  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi 5 Maret 2025: Hujan Ringan di Semua Kecamatan

    Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi 5 Maret 2025: Hujan Ringan di Semua Kecamatan

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Bekasi, jangan lupa siapkan payung! Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi diprediksi akan mengalami hujan ringan sepanjang hari pada Rabu, 5 Maret 2025. Meski hujan diperkirakan tidak terlalu deras, tingkat kelembapan udara tetap tinggi, berkisar 72% hingga 98%, yang bisa membuat udara terasa […]

  • Disbudpora Kabupaten Bekasi melayangkan surat resmi kepada perusahaan penabrak Tugu Bambu Runcing. Klarifikasi dan tanggung jawab diminta karena tugu berstatus ODCB dan harus diperbaiki sesuai kaidah pelestarian.

    Disbudpora Kabupaten Bekasi Kirim Surat Klarifikasi ke Perusahaan Penabrak Tugu Bambu Runcing

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti insiden penabrakan Tugu Bambu Runcing di pertigaan Warung Bongkok, Jalan Imam Bonjol, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, langkah administratif langsung ditempuh dengan melayangkan surat resmi kepada perusahaan tempat sopir kendaraan bekerja. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus penegasan […]

  • PPPK Non-Database di Kabupaten Bekasi Tak Lolos Seleksi, Tetap Bisa Kerja

    PPPK Non-Database di Kabupaten Bekasi Tak Lolos Seleksi, Tetap Bisa Kerja

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Banyak tenaga Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi yang merasa resah setelah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi tahap II. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa mereka tidak akan dirumahkan. Setidaknya, ada 686 calon PPPK non-database yang tidak memenuhi syarat administrasi dalam […]

  • Kepala Sekolah SMAN 9 Tambun Selatan Absen Usai Demo, Jabatan Sementara Segera Ditentukan

    Kepala Sekolah SMAN 9 Tambun Selatan Absen Usai Demo, Jabatan Sementara Segera Ditentukan

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kurniawati, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 9 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Keputusan ini diambil menyusul demonstrasi besar-besaran yang dilakukan ratusan siswa menyuarakan berbagai dugaan penyimpangan internal di sekolah tersebut. Aksi protes pelajar yang berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, menuntut […]

expand_less