
INFO CIKARANG – Banyak tenaga Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi yang merasa resah setelah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi tahap II. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa mereka tidak akan dirumahkan.
Setidaknya, ada 686 calon PPPK non-database yang tidak memenuhi syarat administrasi dalam seleksi ini. Untuk menjawab kekhawatiran mereka, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang gagal seleksi akan dikembalikan ke perangkat daerah masing-masing. Jika memungkinkan, mereka akan dialihkan ke skema outsourcing, sehingga tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan.
Solusi bagi PPPK yang Tidak Lolos
Menurut Endin, mereka yang belum mencapai masa kerja dua tahun atau tidak memenuhi syarat administrasi tidak akan diberhentikan begitu saja. Pemerintah daerah berupaya mencari solusi agar tenaga honorer tetap bisa bekerja melalui mekanisme outsourcing atau skema kerja lainnya.
“Jadi, tidak ada kebijakan untuk merumahkan mereka, apalagi melakukan ‘cleansing’ terhadap tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi,” jelas Endin pada Kamis (14/03/2025).
Sementara itu, bagi 4.700 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi, mereka akan mengikuti tes kompetensi pada Juni hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, hanya 1.046 orang yang akan diterima, sedangkan sekitar 3.654 peserta yang tidak lolos akan masuk dalam skema kerja paruh waktu, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, turut memastikan bahwa tidak ada tenaga non-ASN yang akan kehilangan pekerjaan akibat seleksi ini. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BKPSDM dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk memastikan anggaran gaji tetap tersedia dan bisa disesuaikan dengan skema baru, seperti outsourcing.
“Saya pastikan tidak ada yang dirumahkan. Anggaran untuk menggaji mereka tetap ada, tinggal menyesuaikan skema yang diterapkan,” ujar Ridwan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan solusi yang adil bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi. Melalui skema pengembalian ke perangkat daerah atau mekanisme outsourcing, mereka tetap bisa berkontribusi dalam pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.*