Proyek PPI Paljaya Terganjal Izin: Pagar Laut Bambu Bekasi Jadi Sorotan
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Rab, 15 Jan 2025
- comment 0 komentar

Proyek PPI Paljaya Terganjal Izin. /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Proyek pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya di perairan utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi pembicaraan hangat setelah pemasangan pagar laut dari bambu sepanjang dua kilometer. Pagar yang terpasang untuk menata alur pelabuhan ini diprotes karena belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini tentu menjadi masalah besar, mengingat izin yang diperlukan untuk proyek semacam ini adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang ternyata tidak pernah diterbitkan oleh KKP.
Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, dengan tegas menyatakan bahwa pihak KKP tidak pernah memberikan izin untuk pemagaran laut bambu tersebut. “KKP belum pernah mengeluarkan PKKPRL untuk pemagaran bambu ini,” ujar Doni dalam pernyataannya pada 14 Januari 2025. Tentu saja, langkah tegas ini menunjukkan perhatian serius dari KKP terhadap pelaksanaan proyek yang melibatkan sumber daya kelautan.
Sebagai respons terhadap permasalahan ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi menggunakan Kapal Pengawas Orca 2 dan Hiu Biru 03. Mereka juga telah mengirimkan surat resmi yang meminta penghentian kegiatan pemagaran karena dinilai ilegal.
Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat berpendapat sebaliknya. Menurut mereka, proyek pagar bambu ini adalah bagian dari pengembangan pelabuhan perikanan, yang melibatkan dua perusahaan swasta, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, Ahman Kurniawan, menjelaskan bahwa pagar bambu ini dimaksudkan untuk mempermudah akses keluar-masuk kapal nelayan, yang tentunya sangat penting untuk kelancaran aktivitas perikanan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, meskipun anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Marjaya Sargan, memastikan proyek ini legal, fakta bahwa belum ada izin PKKPRL jelas menimbulkan ketegangan. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, pengembangan PPI Paljaya yang direncanakan hingga tahun 2028 dengan luas total 50 hektare bisa terhambat. Ini bisa berpotensi mengganggu rencana besar menjadikan PPI Paljaya sebagai pusat industri perikanan di Bekasi.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemerintah daerah, swasta, dan KKP untuk segera duduk bersama dan mencari solusi agar proyek yang memiliki potensi besar ini tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masalah izin ini menghambat kemajuan yang bisa bermanfaat untuk sektor perikanan dan perekonomian daerah.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar