Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Suami Istri di Cikarang Gelapkan Dana Yayasan Pendidikan Rp710 Juta, Begini Modusnya!

Suami Istri di Cikarang Gelapkan Dana Yayasan Pendidikan Rp710 Juta, Begini Modusnya!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Ilustrasi Penggelapan Dana BOS. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Pasangan suami istri (pasutri), Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda (HNH), ditangkap oleh Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan dana yayasan pendidikan yang mencapai Rp710 juta.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, tersangka Alwi Alatas sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah di SDIT Atssurayya, sementara sang istri, Holisoh Nurul Huda, adalah bendahara sekolah.

Berawal dari Audit Keuangan Sekolah

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh kuasa yayasan, Taqiudin, pada 23 Agustus 2023. Laporan ini didasarkan pada temuan kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun terakhir.

Audit yang dilakukan yayasan menemukan laporan keuangan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta markup penerimaan uang SPP. Selain itu, setelah bendahara baru menjabat, terungkap bahwa pembayaran uang sekolah dari wali murid masih diterima, tetapi tidak dilaporkan secara resmi kepada yayasan.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah sejak tahun 2014.

“Tersangka Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya,” ungkap Mustofa.

Total Kerugian Mencapai Rp710 Juta

Awalnya, total kerugian akibat penggelapan ini diperkirakan Rp651 juta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, angka tersebut meningkat menjadi Rp710 juta.

Modus utama yang dilakukan kedua tersangka adalah manipulasi laporan keuangan untuk kepentingan pribadi, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Saat ini, Alwi Alatas telah resmi ditahan, sedangkan Holisoh Nurul Huda tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan.

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati dana hasil penggelapan tersebut.

“Kami akan mempercepat proses pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Mustofa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru Beberapa Bulan Diperbaiki, Jalan Cipayung-Cilampayan Sudah Amburadul! Warga Bekasi Protes Keras

    Baru Beberapa Bulan Diperbaiki, Jalan Cipayung-Cilampayan Sudah Amburadul! Warga Bekasi Protes Keras

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Belum genap setahun sejak proyek perbaikan jalan Cipayung–Cilampayan selesai dikerjakan, kondisi jalan tersebut kini kembali memprihatinkan. Tepatnya di Kampung Ranciga, RT 02/04, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, jalanan yang berada di tepian Kali Cibeet itu sudah rusak cukup parah. Kabar ini ramai diperbincangkan setelah sebuah video diunggah oleh akun Instagram @rukmaannulhakim19 pada Kamis, […]

  • Ilustrasi desain iPhone Fold yang disebut menyerupai iPad Mini saat dibuka.

    Bocoran iPhone Fold Muncul, Desain Mirip Tablet Mini dengan Kamera Besar

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Bocoran terkait ponsel lipat pertama milik Apple Inc. mulai bermunculan ke publik. Perangkat yang disebut sebagai iPhone Fold atau iPhone Ultra itu kini tampil melalui video hands-on berbasis unit dummy. Dari bocoran tersebut, desain perangkat terlihat cukup berbeda dibanding lini iPhone sebelumnya. Saat dalam kondisi terlipat, ketebalannya diperkirakan mencapai sekitar 11 mm. […]

  • Kenaikan PPN 12 Persen di 2025: Bagaimana Dampaknya pada Kantong Kita?

    Kenaikan PPN 12 Persen di 2025: Bagaimana Dampaknya pada Kantong Kita?

    • calendar_month Jum, 20 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan segera berlaku. Ini adalah bagian dari kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, PPN mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Meski terlihat kecil, perubahan ini jelas […]

  • Dapur Umum MBG Wajib Punya Ahli Gizi, BGN Perluas Kualifikasi Tenaga Profesional

    Dapur Umum MBG Wajib Punya Ahli Gizi, BGN Perluas Kualifikasi Tenaga Profesional

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    CIKARANG INFO — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli gizi adalah syarat mutlak bagi operasional dapur umum dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bisa berjalan tanpa tiga pilar utama: ahli gizi, akuntan, dan Kepala SPPG. “Tiga pilar utama program Makanan Bergizi Gratis […]

  • Keluarga Driver Ojol Tewas Tertabrak Barakuda Minta Keadilan

    Keluarga Driver Ojol Tewas Tertabrak Barakuda Minta Keadilan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Keluarga pengemudi ojek online (ojol) yang tewas tertabrak kendaraan taktis barakuda milik Brimob saat aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam, meminta kasus ini diusut secara adil dan transparan. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, mengungkapkan hal tersebut usai mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat (29/8/2025) dini hari […]

  • Pemerintah mulai menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas sebagai pengganti LPG 3 kg untuk rumah tangga melalui transisi energi bertahap mulai 2026 (folk Kalbar).

    CNG Disiapkan Gantikan LPG 3 Kg, Pemerintah Mulai Uji Transisi Energi Rumah Tangga pada 2026

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah mulai menyiapkan langkah besar dalam sektor energi rumah tangga dengan mendorong penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) sebagai pengganti LPG 3 kilogram. Program tersebut ditargetkan mulai berjalan bertahap pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor LPG yang selama ini terus membebani anggaran negara melalui subsidi energi. […]

expand_less