Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Suami Istri di Cikarang Gelapkan Dana Yayasan Pendidikan Rp710 Juta, Begini Modusnya!

Suami Istri di Cikarang Gelapkan Dana Yayasan Pendidikan Rp710 Juta, Begini Modusnya!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Ilustrasi Penggelapan Dana BOS. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Pasangan suami istri (pasutri), Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda (HNH), ditangkap oleh Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan dana yayasan pendidikan yang mencapai Rp710 juta.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, tersangka Alwi Alatas sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah di SDIT Atssurayya, sementara sang istri, Holisoh Nurul Huda, adalah bendahara sekolah.

Berawal dari Audit Keuangan Sekolah

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh kuasa yayasan, Taqiudin, pada 23 Agustus 2023. Laporan ini didasarkan pada temuan kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun terakhir.

Audit yang dilakukan yayasan menemukan laporan keuangan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta markup penerimaan uang SPP. Selain itu, setelah bendahara baru menjabat, terungkap bahwa pembayaran uang sekolah dari wali murid masih diterima, tetapi tidak dilaporkan secara resmi kepada yayasan.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah sejak tahun 2014.

“Tersangka Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya,” ungkap Mustofa.

Total Kerugian Mencapai Rp710 Juta

Awalnya, total kerugian akibat penggelapan ini diperkirakan Rp651 juta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, angka tersebut meningkat menjadi Rp710 juta.

Modus utama yang dilakukan kedua tersangka adalah manipulasi laporan keuangan untuk kepentingan pribadi, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Saat ini, Alwi Alatas telah resmi ditahan, sedangkan Holisoh Nurul Huda tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan.

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati dana hasil penggelapan tersebut.

“Kami akan mempercepat proses pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Mustofa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Harjamekar Digusur Tanpa Ganti Rugi, Harap Ada Relokasi dan Perhatian Pemerintah

    Warga Harjamekar Digusur Tanpa Ganti Rugi, Harap Ada Relokasi dan Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Belasan warga di Kampung Tanah Baru, RT 007 RW 003, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengalami penggusuran yang dilakukan oleh pihak swasta, yakni Jababeka, pada Jumat (11 April 2025). Sayangnya, proses penggusuran ini berlangsung tanpa adanya relokasi, ganti rugi, atau kompensasi atas bangunan yang sudah lama mereka tempati. Setidaknya ada […]

  • Geger Penemuan Pria Bersimbah Darah di Bekasi, Polisi Pastikan Korban Kecelakaan Tunggal

    Geger Penemuan Pria Bersimbah Darah di Bekasi, Polisi Pastikan Korban Kecelakaan Tunggal

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya ditemukan tergeletak bersimbah darah di depan gerbang Perumahan Aqila Pratama Residence, Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat pertama kali ditemukan warga, korban mengalami kejang hebat dengan luka berat di kepala, sementara sebuah sepeda motor tergeletak tidak jauh […]

  • Mengaku Aparat, Komplotan Pelaku Sekap dan Peras Warga di Pondok Gede

    Mengaku Aparat, Komplotan Pelaku Sekap dan Peras Warga di Pondok Gede

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai aparat penegak hukum kembali meresahkan warga. Seorang pria menjadi korban penyekapan dan pemerasan oleh sekelompok pelaku yang mengklaim diri sebagai anggota Polda Metro Jaya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (19/12/2025). Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian dan tengah diselidiki untuk mengungkap identitas para […]

  • Heboh! Pria Diduga Anggota Ormas Tolak Posko Mudik di Cikarang, Polisi Turun Tangan

    Heboh! Pria Diduga Anggota Ormas Tolak Posko Mudik di Cikarang, Polisi Turun Tangan

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah video yang memperlihatkan perselisihan di pinggir Jalan Citarik Puteran, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menjadi viral di media sosial. Tampak dalam video yang beredar, pria yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat dengan mengenakan baju hitam tengah bersitegang dengan sejumlah relawan Posko Mudik Terpadu 2025. Pria tersebut menolak pendirian posko dan melarang para […]

  • Petugas Diskominfosantik Kabupaten Bekasi melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi guna mendukung sistem digital di lingkungan perangkat daerah.

    Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Genjot Layanan Helpdesk TIK, Respon Keluhan Teknologi Makin Cepat

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendorong percepatan layanan digital di lingkungan pemerintahan. Salah satunya lewat penguatan layanan Helpdesk TIK yang dikelola oleh Diskominfosantik. Layanan ini menjadi jalur utama bagi perangkat daerah untuk menyampaikan kebutuhan maupun kendala terkait teknologi informasi. Mulai dari aplikasi, jaringan, hingga pengelolaan data, semuanya ditangani dalam satu sistem terpadu. Kepala […]

  • Eksekusi Tanpa Cek Lokasi? Menteri ATR BPN Salahkan Pengadilan Cikarang

    Eksekusi Tanpa Cek Lokasi? Menteri ATR BPN Salahkan Pengadilan Cikarang

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus penggusuran di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Lima rumah warga diratakan dengan tanah, meski ternyata berada di luar lahan sengketa! Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun angkat bicara dan menyalahkan Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang atas kejadian ini. Penggusuran ini terjadi […]

expand_less