Sebelum Larangan Bepergian Berlaku, Wali Kota Bekasi Selesaikan Misi Lingkungan ke Tiongkok
- account_circle M. Nasrudin
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- comment 0 komentar

Wali Kota Bekasi lakukan kunjungan kerja ke Tiongkok, bahas teknologi air bersih dan pengelolaan limbah.
INFO CIKARANG — Wali Kota Bekasi melakukan perjalanan dinas ke Republik Rakyat Tiongkok pada 10–14 Desember 2025.
Dalam agenda ini, ia turut didampingi Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
Rombongan Pemkot Bekasi tersebut disebut tengah menjajaki peluang kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd, sebuah perusahaan teknologi lingkungan yang fokus pada pengolahan air bersih dan manajemen limbah.
Seluruh rangkaian perjalanan juga telah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Nomor 099/5288.e/SJ.
Jajaki Transfer Teknologi Pengolahan Air dan Limbah
Selama berada di Tiongkok, delegasi Pemkot Bekasi memiliki agenda padat.
Mulai dari mengikuti pemaparan teknologi water treatment, meninjau fasilitas pengelolaan limbah terpadu, hingga pertemuan bilateral untuk membahas peluang transfer teknologi dan rencana penerapan proyek percontohan di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya mencari solusi teknologi yang bisa diterapkan langsung di daerah, terutama untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan meningkatkan layanan publik.
“Kami ingin mendapatkan teknologi terbaik untuk pengolahan air dan manajemen limbah. Harapannya ada perubahan nyata yang bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya, dikutip Kamis (11/12/2025).
Ia juga memastikan bahwa kunjungan tersebut tidak menggunakan APBD, melainkan undangan resmi dari Jinluo Water yang menanggung seluruh administrasi perjalanan.
Setelah kunjungan ini, Wali Kota berharap arah pembangunan Kota Bekasi tidak hanya berfokus pada percepatan, tetapi juga keberlanjutan.
“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi langkah penting untuk mewujudkan kota yang lebih ramah lingkungan,” tambahnya.
Pulang 14 Desember, Tepat Sebelum Aturan Larangan Bepergian Berlaku
Yang menarik, kunjungan ini dilakukan tepat sehari sebelum aturan larangan bepergian bagi kepala daerah mulai berlaku.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ yang melarang kepala daerah bepergian pada 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Aturan tersebut diterbitkan agar kepala daerah siaga menghadapi potensi cuaca ekstrem dan bencana akhir tahun.
“Kepala daerah tidak boleh meninggalkan tempat sampai 15 Januari,” tegas Tito.
Kemendagri menilai, kehadiran kepala daerah sangat krusial karena mereka memimpin Forkopimda dan menjadi penentu arah penanganan darurat.
“Kalau leadership kepala daerah hilang, bawahannya bisa tidak terarah,” jelas Tito.
Dengan jadwal kepulangan pada 14 Desember, Wali Kota Bekasi memastikan dirinya tetap berada dalam batas waktu yang diperbolehkan.
- Penulis: M. Nasrudin


Saat ini belum ada komentar