Sengketa Tanah di Bekasi: SHM Sah tapi Warga Terancam Kehilangan Rumah
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sab, 1 Feb 2025
- comment 0 komentar

Ilistrasi Sengketa Tanah. /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Kasus sengketa tanah kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Kali ini, konflik kepemilikan tanah seluas 36.030 m² mencuat dan menuai banyak perhatian, terutama di media sosial. Banyak netizen berspekulasi bahwa kasus ini melibatkan mafia tanah besar yang bermain di balik layar.
Informasi mengenai sengketa ini pertama kali muncul melalui sebuah pengumuman yang beredar di media sosial. Dalam pengumuman tersebut, tanah tersebut diklaim sebagai milik Hj. Mimi Jamilah berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Putusan hukum yang disebutkan dalam pengumuman mencakup putusan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), yang menunjukkan bahwa proses hukum telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 1996.
Selain itu, dalam pengumuman tersebut tertulis larangan keras bagi siapa pun untuk memasuki atau menguasai tanah tanpa izin, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 167, 170, 385, dan 389 KUHP.

Warga Bingung: SHM Sah, tapi kok Dieksekusi?
Di sisi lain, banyak warga yang tinggal di tanah sengketa ini merasa dirugikan. Salah satu netizen yang mengaku memiliki rumah di area tersebut menumpahkan kekesalannya di platform X (Twitter).
“Kerja mati-matian buat beli rumah, nyicil puluhan tahun, bayar pajak dan PBB dengan tertib, bahkan SHM juga sah. Tapi tiba-tiba dibilang sertifikat ganda dan rumah bisa hilang begitu saja,” tulis seorang netizen yang viral.
Bahkan, ada juga netizen yang membagikan cerita serupa di daerah lain dekat Bekasi, di mana sebidang tanah ternyata memiliki empat sertifikat berbeda. Yang lebih mengejutkan, salah satu yang menjual tanah tersebut diduga adalah kepala desa sendiri!
Lebih lanjut, sebelumnya sempat heboh kericuhan warga Cluster Setia Mekar 2, Jl. Bumi Sani, Tambun Selatan hingga menimbulkan kemacetan. Mereka menolak eksekusi lahan karena mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian guna menghindari bentrokan, namun kehadiran aparat justru menarik perhatian warga sekitar hingga menyebabkan kemacetan. Banyak warga yang penasaran dan berhenti untuk melihat situasi.
Kasus sertifikat ganda dan sengketa tanah di Bekasi bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak warga yang tiba-tiba kehilangan rumah atau tanah yang sudah mereka beli dengan prosedur resmi.
Hal ini menunjukkan adanya ketidakteraturan dalam sistem pertanahan, yang memungkinkan pihak-pihak tertentu bermain dengan dokumen kepemilikan. Mafia tanah kerap memanfaatkan celah hukum untuk mengambil alih tanah yang sudah dihuni warga dengan dalih memiliki dokumen kepemilikan yang lebih kuat.
Warga Diminta Waspada
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Bekasi dan sekitarnya untuk lebih teliti dalam membeli tanah atau rumah. Mengecek legalitas sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang penting, tapi ternyata tidak cukup.
Masyarakat diharapkan lebih aktif meminta transparansi dari pihak berwenang agar kasus seperti ini tidak terus berulang. Sementara itu, warga yang terdampak masih berharap ada solusi yang adil untuk sengketa ini.
Kasus tanah sengketa di Bekasi kembali memanas dengan dugaan keterlibatan mafia tanah. Warga yang telah memiliki SHM sah pun terancam kehilangan tempat tinggal mereka. Sementara itu, pemerintah dan aparat hukum diharapkan bisa memberikan kejelasan dan keadilan bagi warga yang terdampak.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar