Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Suami Istri di Cikarang Gelapkan Dana Yayasan Pendidikan Rp710 Juta, Begini Modusnya!

Suami Istri di Cikarang Gelapkan Dana Yayasan Pendidikan Rp710 Juta, Begini Modusnya!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Ilustrasi Penggelapan Dana BOS. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Pasangan suami istri (pasutri), Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda (HNH), ditangkap oleh Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan dana yayasan pendidikan yang mencapai Rp710 juta.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, tersangka Alwi Alatas sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah di SDIT Atssurayya, sementara sang istri, Holisoh Nurul Huda, adalah bendahara sekolah.

Berawal dari Audit Keuangan Sekolah

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh kuasa yayasan, Taqiudin, pada 23 Agustus 2023. Laporan ini didasarkan pada temuan kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun terakhir.

Audit yang dilakukan yayasan menemukan laporan keuangan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta markup penerimaan uang SPP. Selain itu, setelah bendahara baru menjabat, terungkap bahwa pembayaran uang sekolah dari wali murid masih diterima, tetapi tidak dilaporkan secara resmi kepada yayasan.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah sejak tahun 2014.

“Tersangka Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya,” ungkap Mustofa.

Total Kerugian Mencapai Rp710 Juta

Awalnya, total kerugian akibat penggelapan ini diperkirakan Rp651 juta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, angka tersebut meningkat menjadi Rp710 juta.

Modus utama yang dilakukan kedua tersangka adalah manipulasi laporan keuangan untuk kepentingan pribadi, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Saat ini, Alwi Alatas telah resmi ditahan, sedangkan Holisoh Nurul Huda tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan.

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati dana hasil penggelapan tersebut.

“Kami akan mempercepat proses pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Mustofa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kotak amal Masjid Al Hidayah dibobol pencuri di Cikarang Pusat.

    Miris! Masjid Al Hidayah yang Masih Dibangun Jadi Sasaran Pembobolan Kotak Amal

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Aksi pencurian kembali menyasar tempat ibadah. Kali ini, kotak amal Masjid Al Hidayah yang berada di Kampung Tegaldanas Kaum, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, dibobol oleh pelaku tak bertanggung jawab. Peristiwa tersebut diketahui warga saat, Senin (29/12/2025). Saat jamaah hendak melaksanakan ibadah sholat subuh, kondisi kotak amal sudah dalam keadaan rusak dan […]

  • Sepasang Suami Istri Gasak Skincare di Toko Kosmetik Cikarang Selatan, Terekam CCTV!

    Sepasang Suami Istri Gasak Skincare di Toko Kosmetik Cikarang Selatan, Terekam CCTV!

    • calendar_month Sab, 8 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi pencurian di toko kosmetik kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sebuah toko di Perumahan Mega Regency Blok CD 8, Cikarang Selatan, menjadi sasaran dua pelaku yang diduga sepasang suami istri. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, dan aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman, sang wanita […]

  • Dikabarkan Hilang Sejak Ramadan, Warga Cibitung Ditemukan Tak Bernyawa

    Dikabarkan Hilang Sejak Ramadan, Warga Cibitung Ditemukan Tak Bernyawa

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang wisatawan asal Cibitung, Kabupaten Bekasi, ditemukan tewas di Pantai Pulau Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Korban berinisial AS (28) diduga meninggal dunia karena tenggelam saat berada di lokasi wisata tersebut. Informasi soal penemuan mayat korban pertama kali diterima oleh Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang pada Jumat, 4 April […]

  • Dana Desa Sukadami disorot usai Kades jadi tersangka KPK.

    Dana Desa Sukadami Jadi Sorotan Usai Ayah Bupati Bekasi Nonaktif Ditetapkan Tersangka KPK

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dana Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. HM Kunang diketahui merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Penetapan tersangka terhadap HM Kunang […]

  • Jelang Ramadhan, Vaksinasi Massal Dikebut! Pemkab Bekasi Lawan PMK

    Jelang Ramadhan, Vaksinasi Massal Dikebut! Pemkab Bekasi Lawan PMK

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah meningkatkan langkah antisipatif guna menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Dalam beberapa pekan terakhir, kasus PMK menunjukkan tren peningkatan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dwiyan Wahyudiharto, menyatakan bahwa vaksinasi menjadi langkah utama […]

  • Makin Nekat! Sindikat Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi Dibongkar!

    Makin Nekat! Sindikat Pengoplos Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg di Bekasi Dibongkar!

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kg menjadi elpiji non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Kasus ini terungkap di empat lokasi berbeda di Jakarta dan Bekasi, dengan sembilan orang tersangka yang kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para pelaku […]

expand_less