INFO CIKARANG – Kasus dugaan praktik rentenir berkedok koperasi kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang warga Tambelang, Kabupaten Bekasi, bernama SHN. Ia mengaku telah melunasi utang berikut bunganya, namun justru terus diteror oleh pihak penagih.
Pelaku bernama Mustofa, yang disebut-sebut sebagai rentenir yang menyamar lewat kedok koperasi. Menurut SHN, setiap cicilan telah ia bayar sesuai kesepakatan. Namun, alih-alih mendapatkan bukti lunas, Mustofa justru menolak memberikan catatan pembayaran dan tetap menagih, dengan dalih adanya denda keterlambatan.
Parahnya lagi, sebuah video berdurasi dua menit yang beredar menunjukkan momen saat penagihan berlangsung. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria mengaku sebagai anggota “Tipikor Provinsi” sedang menelepon seseorang sambil mengintimidasi SHN di dalam rumahnya. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 17 Maret 2025 sekitar pukul 15.35 WIB, di Kampung Pakuning, RT 004 RW 002, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang.
Mustofa datang ke rumah SHN bersama Ketua RT setempat dan secara verbal terus menekan SHN. Namun, SHN tidak gentar dan menyatakan bahwa ia telah menunjuk kuasa hukum. Respons Mustofa? Tertawa sinis dan mempertanyakan keberadaan serta alamat kantor kuasa hukum, seolah tak tersentuh hukum.
Merespons hal ini, H. Maddi SH, kuasa hukum SHN yang juga mewakili Ketua DPD KPK TIPIKOR Bekasi Mitan Supandi SH, menyatakan akan mengambil tindakan hukum. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk indikasi intimidasi dan praktik rentenir ilegal.
Praktik seperti ini sangat meresahkan masyarakat, terlebih jika pelaku memanfaatkan embel-embel koperasi untuk mengelabui warga. Kasus ini diharapkan bisa jadi pintu masuk penegakan hukum terhadap rentenir yang meresahkan dan menyusahkan rakyat kecil.*