Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

UU No. 1 Tahun 2023  mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

INFO CIKARANG — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa penegasan baru terkait tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan.

Dalam regulasi ini, negara secara tegas menempatkan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh apabila hewan yang berada dalam penguasaannya membahayakan keselamatan orang lain.

Ketentuan tersebut menjadi relevan di tengah maraknya kasus gigitan hewan peliharaan, khususnya anjing, yang kerap menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, bahkan konflik sosial di lingkungan permukiman.

Dalam KUHP baru, peristiwa semacam ini tidak lagi semata dipandang sebagai insiden biasa, melainkan dapat berujung pada proses hukum pidana.

Pasal 336 KUHP menjadi dasar utama pertanggungjawaban tersebut.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan yang berada dalam penjagaannya menyerang orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai pidana denda kategori II.

Yang perlu digarisbawahi, pasal ini tidak mensyaratkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pemilik hewan.

Unsur utama yang dinilai adalah kelalaian. Artinya, meskipun pemilik tidak bermaksud mencelakai siapa pun, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai menjaga hewan peliharaannya.

Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP baru memiliki batas maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi yang cukup serius terhadap bentuk kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

Dalam perspektif hukum pidana, hewan peliharaan sepenuhnya berada di bawah penguasaan pemiliknya.

Konsekuensinya, pemilik memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Bentuk pencegahan tersebut dapat berupa pengandangan, pengikatan, penggunaan pagar, pengawasan langsung, atau langkah lain yang lazim dan patut dilakukan, terutama di kawasan permukiman padat dan ruang publik.

Apabila hewan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan hingga menyerang orang lain, unsur “tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 336 huruf c dapat dianggap terpenuhi.

Selain huruf c, Pasal 336 juga membuka ruang penerapan ketentuan lain.

Huruf a, misalnya, dapat dikenakan apabila pemilik mengusik, memancing, atau memprovokasi hewan sehingga menjadi agresif dan membahayakan orang lain.

Sementara huruf d dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama jika pemilik mengetahui hewan peliharaannya memiliki sifat agresif, namun tetap tidak melakukan pengamanan yang layak.

Dengan demikian, kasus gigitan hewan peliharaan tidak lagi hanya berujung pada permintaan maaf atau ganti rugi secara perdata.

Dalam kerangka KUHP baru, peristiwa tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila unsur kelalaian terpenuhi.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hak memelihara hewan harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga keselamatan, ketertiban, dan rasa aman masyarakat.

Negara tidak melarang kepemilikan hewan peliharaan, tetapi menuntut tanggung jawab hukum yang jelas dari setiap pemilik.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tol Jakarta–Cikampek II Selatan kian dekat tahap operasional penuh, diproyeksikan memangkas waktu tempuh Jakarta–Bandung secara signifikan.

    Tol Japek II Selatan Makin Dekat Beroperasi, Jakarta–Bandung Diproyeksi Semakin Cepat

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan kian mendekati tahap operasional penuh. Tol strategis nasional yang membentang di sisi selatan Jawa Barat ini diproyeksikan memangkas drastis waktu tempuh Jakarta–Bandung, bahkan diklaim bisa ditempuh kurang dari satu jam saat beroperasi optimal. Tol Japek II Selatan dirancang sebagai jalur alternatif untuk mengurangi beban lalu […]

  • Pemprov Jabar perkuat mitigasi banjir DAS Cikarang.

    Pemprov Jabar Perkuat Mitigasi Banjir DAS Cikarang lewat Normalisasi Sungai dan Penanaman Pohon

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat upaya mitigasi banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikarang melalui kombinasi normalisasi sungai dan penanaman ribuan pohon. Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko banjir dan longsor di kawasan padat penduduk. Upaya tersebut diwujudkan lewat kegiatan penanaman pohon bersama Korps Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Perumahan […]

  • Kecelakaan tunggal di Jalan Inspeksi Kali Malang, Cikarang Barat

    Motor Terpeleset di Jalan Tergenang, Pengendara Tewas di Jalan Inspeksi Kalimalang

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Inspeksi Kali Malang, tepatnya di Kampung Warung Sengon, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (22/1/2026). Insiden tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban diketahui bernama Said Asra, pengendara Honda Scoopy bernomor polisi B 5080 FTI. Berdasarkan […]

  • Cari Kerja di Cikarang? Ini Dia Perusahaan yang Bikin Kaya dengan Gaji Besar

    Cari Kerja di Cikarang? Ini Dia Perusahaan yang Bikin Kaya dengan Gaji Besar

    • calendar_month Rab, 25 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Cikarang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara dan menjadi rumah bagi berbagai perusahaan besar dari dalam maupun luar negeri. Tidak heran, daerah ini menjadi magnet bagi pencari kerja yang ingin mengincar gaji tinggi dan karir menjanjikan. Kalau kamu sedang berburu pekerjaan dengan penghasilan yang besar, berikut adalah daftar perusahaan […]

  • Bukan Kurir Beneran! Warga Sukatani Gagalkan Aksi Pencurian Pompa Air Bermodus Paket

    Bukan Kurir Beneran! Warga Sukatani Gagalkan Aksi Pencurian Pompa Air Bermodus Paket

    • calendar_month Ming, 16 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG- Sebuah aksi pencurian di Perumahan Nusantara, Blok F, Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, nyaris terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025 siang. Seorang pelaku dengan modus menyamar sebagai kurir paket tertangkap basah saat hendak mencuri pompa air milik warga. Pelaku datang dengan mengendarai motor dan membawa keranjang kain, seolah-olah sedang mengantarkan […]

  • Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya KH R Ma’Mun Nawawi, Cikarang Selatan.

    Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Cibarusah, Angkot Ringsek di Bagian Depan

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya KH R Ma’Mun Nawawi, tepatnya di Kampung Leuweung Malang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (31/12/2025). Dalam peristiwa tersebut, satu unit mobil angkutan perkotaan (angkot) berwarna merah mengalami kerusakan cukup parah, terutama di bagian depan kendaraan. Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan […]

expand_less