Breaking News
light_mode

Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

UU No. 1 Tahun 2023  mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

INFO CIKARANG — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa penegasan baru terkait tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan.

Dalam regulasi ini, negara secara tegas menempatkan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh apabila hewan yang berada dalam penguasaannya membahayakan keselamatan orang lain.

Ketentuan tersebut menjadi relevan di tengah maraknya kasus gigitan hewan peliharaan, khususnya anjing, yang kerap menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, bahkan konflik sosial di lingkungan permukiman.

Dalam KUHP baru, peristiwa semacam ini tidak lagi semata dipandang sebagai insiden biasa, melainkan dapat berujung pada proses hukum pidana.

Pasal 336 KUHP menjadi dasar utama pertanggungjawaban tersebut.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan yang berada dalam penjagaannya menyerang orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai pidana denda kategori II.

Yang perlu digarisbawahi, pasal ini tidak mensyaratkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pemilik hewan.

Unsur utama yang dinilai adalah kelalaian. Artinya, meskipun pemilik tidak bermaksud mencelakai siapa pun, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai menjaga hewan peliharaannya.

Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP baru memiliki batas maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi yang cukup serius terhadap bentuk kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

Dalam perspektif hukum pidana, hewan peliharaan sepenuhnya berada di bawah penguasaan pemiliknya.

Konsekuensinya, pemilik memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Bentuk pencegahan tersebut dapat berupa pengandangan, pengikatan, penggunaan pagar, pengawasan langsung, atau langkah lain yang lazim dan patut dilakukan, terutama di kawasan permukiman padat dan ruang publik.

Apabila hewan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan hingga menyerang orang lain, unsur “tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 336 huruf c dapat dianggap terpenuhi.

Selain huruf c, Pasal 336 juga membuka ruang penerapan ketentuan lain.

Huruf a, misalnya, dapat dikenakan apabila pemilik mengusik, memancing, atau memprovokasi hewan sehingga menjadi agresif dan membahayakan orang lain.

Sementara huruf d dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama jika pemilik mengetahui hewan peliharaannya memiliki sifat agresif, namun tetap tidak melakukan pengamanan yang layak.

Dengan demikian, kasus gigitan hewan peliharaan tidak lagi hanya berujung pada permintaan maaf atau ganti rugi secara perdata.

Dalam kerangka KUHP baru, peristiwa tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila unsur kelalaian terpenuhi.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hak memelihara hewan harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga keselamatan, ketertiban, dan rasa aman masyarakat.

Negara tidak melarang kepemilikan hewan peliharaan, tetapi menuntut tanggung jawab hukum yang jelas dari setiap pemilik.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPBD Bekasi imbau warga waspada puncak musim hujan.

    BPBD Kabupaten Bekasi Imbau Warga Waspada Puncak Musim Hujan hingga Januari

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi puncak musim hujan yang diperkirakan masih berlangsung hingga Januari. Imbauan tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, H. Muchlis, menyusul masih ditemukannya sejumlah titik banjir di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi akibat intensitas hujan yang cukup tinggi. Muchlis menjelaskan, berdasarkan […]

  • Isu RSUD CAM Kota Bekasi tutup mendadak menyebar dan memicu keresahan warga.

    RSUD Bekasi Dituding Bangkrut, Manajemen Langsung Buka Suara

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Isu “gulung tikar” yang menyeret nama RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi mencuat dan menyebar cepat di ruang publik. Narasi tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar kabar rumah sakit milik pemerintah daerah itu menanggung utang hingga Rp70 miliar. Namun, manajemen RSUD CAM menegaskan bahwa informasi tersebut menyesatkan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. […]

  • Menkeu Purbaya Tinjau Pengawasan Rokok Ilegal dan Pakaian Impor di Cikarang

    Menkeu Purbaya Tinjau Pengawasan Rokok Ilegal dan Pakaian Impor di Cikarang

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan lapangan ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (31/10). Kunjungan tersebut difokuskan pada upaya memastikan efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan pakaian impor di wilayah tersebut. Dalam kesempatan itu, Menkeu Purbaya memberikan apresiasi kepada para petugas Bea dan Cukai yang dinilai […]

  • Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Anak Usai Dua Tahun Buron

    Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Anak Usai Dua Tahun Buron

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kepolisian Resor Metro Bekasi akhirnya berhasil menangkap Darwin Pardede (64) atau DP, tersangka kasus pelecehan anak terhadap korban berinisial R (8). Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) malam setelah tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua tahun. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan penangkapan tersebut. “Yang jelas, terduga pelaku […]

  • Polrestro Bekasi Kabupaten Tetapkan Ade Efendi Zarkasih Jadi Tersangka

    Polrestro Bekasi Kabupaten Tetapkan Ade Efendi Zarkasih Jadi Tersangka

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Perumda TB), Ade Efendi Zarkasih, ditetapkan tersangka kasus penipuan oleh Polres Metro Bekasi. “Di perkara ini kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untukkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Mustofa, Senin (20/10/2025). Mustota mengungkapkan, kasus yang menjerat Ade Zarkasih terkait […]

  • Musrenbang Bekasi 2025: Arah Baru Pembangunan Sesuai Visi Bupati Terpilih

    Musrenbang Bekasi 2025: Arah Baru Pembangunan Sesuai Visi Bupati Terpilih

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta seluruh kecamatan untuk menyelaraskan program Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja. Langkah ini dilakukan agar program yang diusulkan selaras dengan arah pembangunan daerah ke depan. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan bahwa setiap […]

expand_less