Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

UU No. 1 Tahun 2023  mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

INFO CIKARANG — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa penegasan baru terkait tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan.

Dalam regulasi ini, negara secara tegas menempatkan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh apabila hewan yang berada dalam penguasaannya membahayakan keselamatan orang lain.

Ketentuan tersebut menjadi relevan di tengah maraknya kasus gigitan hewan peliharaan, khususnya anjing, yang kerap menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, bahkan konflik sosial di lingkungan permukiman.

Dalam KUHP baru, peristiwa semacam ini tidak lagi semata dipandang sebagai insiden biasa, melainkan dapat berujung pada proses hukum pidana.

Pasal 336 KUHP menjadi dasar utama pertanggungjawaban tersebut.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan yang berada dalam penjagaannya menyerang orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai pidana denda kategori II.

Yang perlu digarisbawahi, pasal ini tidak mensyaratkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pemilik hewan.

Unsur utama yang dinilai adalah kelalaian. Artinya, meskipun pemilik tidak bermaksud mencelakai siapa pun, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai menjaga hewan peliharaannya.

Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP baru memiliki batas maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi yang cukup serius terhadap bentuk kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

Dalam perspektif hukum pidana, hewan peliharaan sepenuhnya berada di bawah penguasaan pemiliknya.

Konsekuensinya, pemilik memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Bentuk pencegahan tersebut dapat berupa pengandangan, pengikatan, penggunaan pagar, pengawasan langsung, atau langkah lain yang lazim dan patut dilakukan, terutama di kawasan permukiman padat dan ruang publik.

Apabila hewan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan hingga menyerang orang lain, unsur “tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 336 huruf c dapat dianggap terpenuhi.

Selain huruf c, Pasal 336 juga membuka ruang penerapan ketentuan lain.

Huruf a, misalnya, dapat dikenakan apabila pemilik mengusik, memancing, atau memprovokasi hewan sehingga menjadi agresif dan membahayakan orang lain.

Sementara huruf d dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama jika pemilik mengetahui hewan peliharaannya memiliki sifat agresif, namun tetap tidak melakukan pengamanan yang layak.

Dengan demikian, kasus gigitan hewan peliharaan tidak lagi hanya berujung pada permintaan maaf atau ganti rugi secara perdata.

Dalam kerangka KUHP baru, peristiwa tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila unsur kelalaian terpenuhi.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hak memelihara hewan harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga keselamatan, ketertiban, dan rasa aman masyarakat.

Negara tidak melarang kepemilikan hewan peliharaan, tetapi menuntut tanggung jawab hukum yang jelas dari setiap pemilik.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemendikdasmen tetapkan jadwal libur akhir semester ganjil 2025/2026.

    Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 di Jawa Barat, Catat Tanggalnya!

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan jadwal libur akhir semester ganjil tahun ajaran 2025/2026. Khusus untuk Provinsi Jawa Barat, masa libur sekolah dimulai pada 29 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Periode libur ini bertepatan dengan libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), sehingga siswa akan […]

  • Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung ungkap pengakuan mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang soal aliran dana Rp8,5 miliar dari pengusaha, memicu dugaan ijon proyek.

    Mantan Bupati Bekasi Akui Terima Rp8,5 Miliar dari Pengusaha, Dugaan ‘Ijon Proyek’ Mencuat

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2026). Mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, mengakui menerima aliran dana miliaran rupiah dari pengusaha Sarjan. Pengakuan ini memunculkan indikasi praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra, Ade menjelaskan bahwa […]

  • Kecelakaan Beruntun di Tol Cikarang Arah Jakarta, Mobil Terpental ke Tengah Jalan

    Kecelakaan Beruntun di Tol Cikarang Arah Jakarta, Mobil Terpental ke Tengah Jalan

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Arus balik Lebaran 2025 yang seharusnya berjalan lancar mendadak diwarnai insiden di Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di KM 31 arah Jakarta, Jumat (4/4) dini hari. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.21 WIB dan langsung jadi sorotan warganet usai video kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral, terlihat jelas sebuah bus […]

  • Kondisi Jalan Raya Warung Satu-Tambelang di kawasan Bulak Lebar, Desa Banjarsari, Sukatani, yang disebut warga rawan aksi kriminalitas pada malam hingga dini hari.

    Ngeri! Dua Remaja Jadi Korban Begal di Bulak Lebar Sukatani, Warga Sebut Lokasi Sudah Berulang Kali Makan Korban

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi kriminal jalanan kembali meresahkan warga Kabupaten Bekasi. Dua orang remaja dilaporkan menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Warung Satu-Tambelang, tepatnya sebelum SPBU Bulak Lebar, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Informasi mengenai kejadian itu pertama kali beredar melalui unggahan warga di […]

  • Kondisi rumah warga di bantaran Kali Cikarang yang rusak akibat longsor.

    Longsor di Bantaran Kali Cikarang, Empat Rumah Warga Ambrol

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Bencana tanah longsor melanda kawasan bantaran Kali Cikarang, tepatnya di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Akibat peristiwa tersebut, sedikitnya empat rumah warga mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat dihuni. Tergerus Arus Sungai Longsor terjadi akibat derasnya arus air yang menyebabkan erosi tanah di sekitar bantaran sungai. Kondisi ini sebenarnya sudah […]

  • Modus Baru Begal Berkedok Pocong Bikin Resah Warga Cikarang, Empat Pelaku Diduga Beraksi Saat Jalan Sepi

    Modus Baru Begal Berkedok Pocong Bikin Resah Warga Cikarang, Empat Pelaku Diduga Beraksi Saat Jalan Sepi

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Cikarang dibuat resah dengan munculnya dugaan modus pembegalan berkedok pocong yang terjadi di kawasan jalan sepi pada malam hari. Peristiwa tersebut ramai dibicarakan setelah video dan kesaksian korban beredar di media sosial. Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang berada di lokasi, kejadian itu terjadi saat dirinya bersama seorang temannya hendak mencari […]

expand_less