Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

UU No. 1 Tahun 2023  mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

INFO CIKARANG — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa penegasan baru terkait tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan.

Dalam regulasi ini, negara secara tegas menempatkan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh apabila hewan yang berada dalam penguasaannya membahayakan keselamatan orang lain.

Ketentuan tersebut menjadi relevan di tengah maraknya kasus gigitan hewan peliharaan, khususnya anjing, yang kerap menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, bahkan konflik sosial di lingkungan permukiman.

Dalam KUHP baru, peristiwa semacam ini tidak lagi semata dipandang sebagai insiden biasa, melainkan dapat berujung pada proses hukum pidana.

Pasal 336 KUHP menjadi dasar utama pertanggungjawaban tersebut.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan yang berada dalam penjagaannya menyerang orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai pidana denda kategori II.

Yang perlu digarisbawahi, pasal ini tidak mensyaratkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pemilik hewan.

Unsur utama yang dinilai adalah kelalaian. Artinya, meskipun pemilik tidak bermaksud mencelakai siapa pun, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai menjaga hewan peliharaannya.

Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP baru memiliki batas maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi yang cukup serius terhadap bentuk kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

Dalam perspektif hukum pidana, hewan peliharaan sepenuhnya berada di bawah penguasaan pemiliknya.

Konsekuensinya, pemilik memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Bentuk pencegahan tersebut dapat berupa pengandangan, pengikatan, penggunaan pagar, pengawasan langsung, atau langkah lain yang lazim dan patut dilakukan, terutama di kawasan permukiman padat dan ruang publik.

Apabila hewan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan hingga menyerang orang lain, unsur “tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 336 huruf c dapat dianggap terpenuhi.

Selain huruf c, Pasal 336 juga membuka ruang penerapan ketentuan lain.

Huruf a, misalnya, dapat dikenakan apabila pemilik mengusik, memancing, atau memprovokasi hewan sehingga menjadi agresif dan membahayakan orang lain.

Sementara huruf d dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama jika pemilik mengetahui hewan peliharaannya memiliki sifat agresif, namun tetap tidak melakukan pengamanan yang layak.

Dengan demikian, kasus gigitan hewan peliharaan tidak lagi hanya berujung pada permintaan maaf atau ganti rugi secara perdata.

Dalam kerangka KUHP baru, peristiwa tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila unsur kelalaian terpenuhi.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hak memelihara hewan harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga keselamatan, ketertiban, dan rasa aman masyarakat.

Negara tidak melarang kepemilikan hewan peliharaan, tetapi menuntut tanggung jawab hukum yang jelas dari setiap pemilik.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja berdialog dengan mahasiswa dalam forum terbuka di Gedung Swatantra Wibawa Mukti.

    Dikritik Mahasiswa, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pemerintah Tak Antikritik

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mendapat sorotan tajam dari elemen mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dalam sebuah dialog terbuka di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Senin (6/4/2026). Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah kritik terhadap kinerja pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sikap yang dinilai antikritik, termasuk […]

  • Tragis! Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Cikarang Utara

    Tragis! Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Cikarang Utara

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Peristiwa memilukan terjadi di perlintasan kereta api depan Polsek Cikarang Utara, Kamis (13/2/2025) siang. Seorang wanita berinisial S (disabilitas) tewas tertabrak kereta saat hendak menyeberang bersama dua rekannya. Korban yang diketahui sebagai warga Kampung Kebon Kopi, Karang Asih, Cikarang Utara, sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di minimarket sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi […]

  • Tiba di Cikarang, Rombongan Biksu Thudong Menuju Candi Borobudur

    Tiba di Cikarang, Rombongan Biksu Thudong Menuju Candi Borobudur

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Senin siang, 21 April 2025, suasana di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi terasa berbeda dari biasanya. Pasalnya, sebanyak 38 Biksu Thudong yang tengah menempuh perjalanan spiritual dari Bangkok, Thailand, tiba dan beristirahat sejenak di depan Stasiun Cikarang, tepatnya di salah satu apotek di sana. Kedatangan para biksu yang berjalan kaki ini disambut […]

  • Viral! Maling Pagar Besi di Cikarang Terekam Kamera, Aksinya Bikin Geram

    Viral! Maling Pagar Besi di Cikarang Terekam Kamera, Aksinya Bikin Geram

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – ejahatan semakin berani terjadi, bahkan yang satu ini bikin geleng-geleng kepala. Sebuah video CCTV yang viral di Viral! Maling Pagar Besi di Cikarang Terekam Kamera, Aksinya Bikin Geram sosial memperlihatkan aksi pencurian pagar besi di salah satu kampus di Cikarang. Yang lebih mencengangkan, pelaku terlihat santai mencopot pagar seakan-akan itu miliknya sendiri! […]

  • Jelang Libur Akhir Tahun, Dishub Bekasi Fokus Urus Macet

    Jelang Libur Akhir Tahun, Dishub Bekasi Fokus Urus Macet

    • calendar_month Jum, 20 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi sudah menyiapkan strategi untuk menjaga kelancaran lalu lintas di wilayahnya. Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Polri dan TNI untuk mengamankan arus lalu lintas dan mengurai potensi kemacetan. 50 Personel Siaga di […]

  • Penundaan proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi disorot karena dinilai berdampak pada kualitas pekerjaan.

    Pembangunan Kabupaten Bekasi Molor ke Akhir Tahun, DPRD Khawatir Kualitas Proyek Terancam

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Penundaan pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi hingga triwulan III dan IV tahun anggaran berjalan menuai sorotan tajam. Selain dinilai memperlambat manfaat pembangunan bagi masyarakat, pola pengerjaan yang menumpuk di akhir tahun dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas hasil proyek. Keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi yang meniadakan kegiatan pembangunan pada […]

expand_less