Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

UU No. 1 Tahun 2023  mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

INFO CIKARANG — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa penegasan baru terkait tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan.

Dalam regulasi ini, negara secara tegas menempatkan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh apabila hewan yang berada dalam penguasaannya membahayakan keselamatan orang lain.

Ketentuan tersebut menjadi relevan di tengah maraknya kasus gigitan hewan peliharaan, khususnya anjing, yang kerap menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, bahkan konflik sosial di lingkungan permukiman.

Dalam KUHP baru, peristiwa semacam ini tidak lagi semata dipandang sebagai insiden biasa, melainkan dapat berujung pada proses hukum pidana.

Pasal 336 KUHP menjadi dasar utama pertanggungjawaban tersebut.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan yang berada dalam penjagaannya menyerang orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai pidana denda kategori II.

Yang perlu digarisbawahi, pasal ini tidak mensyaratkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pemilik hewan.

Unsur utama yang dinilai adalah kelalaian. Artinya, meskipun pemilik tidak bermaksud mencelakai siapa pun, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai menjaga hewan peliharaannya.

Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP baru memiliki batas maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi yang cukup serius terhadap bentuk kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

Dalam perspektif hukum pidana, hewan peliharaan sepenuhnya berada di bawah penguasaan pemiliknya.

Konsekuensinya, pemilik memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Bentuk pencegahan tersebut dapat berupa pengandangan, pengikatan, penggunaan pagar, pengawasan langsung, atau langkah lain yang lazim dan patut dilakukan, terutama di kawasan permukiman padat dan ruang publik.

Apabila hewan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan hingga menyerang orang lain, unsur “tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 336 huruf c dapat dianggap terpenuhi.

Selain huruf c, Pasal 336 juga membuka ruang penerapan ketentuan lain.

Huruf a, misalnya, dapat dikenakan apabila pemilik mengusik, memancing, atau memprovokasi hewan sehingga menjadi agresif dan membahayakan orang lain.

Sementara huruf d dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama jika pemilik mengetahui hewan peliharaannya memiliki sifat agresif, namun tetap tidak melakukan pengamanan yang layak.

Dengan demikian, kasus gigitan hewan peliharaan tidak lagi hanya berujung pada permintaan maaf atau ganti rugi secara perdata.

Dalam kerangka KUHP baru, peristiwa tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila unsur kelalaian terpenuhi.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hak memelihara hewan harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga keselamatan, ketertiban, dan rasa aman masyarakat.

Negara tidak melarang kepemilikan hewan peliharaan, tetapi menuntut tanggung jawab hukum yang jelas dari setiap pemilik.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga mengungsi akibat banjir yang merendam permukiman di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.

    Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Mengungsi, BPBD Siapkan 15 Titik Pengungsian Akibat Banjir

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Bekasi memaksa ribuan warga meninggalkan rumah mereka. Hingga pukul 11.30 WIB, tercatat 9.648 jiwa dari 2.412 kepala keluarga (KK) harus mengungsi akibat banjir yang merendam permukiman di berbagai wilayah. Data tersebut disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, yang mencatat banjir telah berdampak pada 12 desa […]

  • Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Bullying Brutal di SMK Cikarang Barat

    Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Bullying Brutal di SMK Cikarang Barat

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AAI di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami kejadian mengenaskan usai menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok kakak kelasnya. Insiden tersebut menyebabkan rahang korban patah hingga harus menjalani operasi medis. Peristiwa ini ramai diperbincangkan setelah rekaman video perundungan tersebar luas di media sosial. Dalam […]

  • Presiden Prabowo Subianto menegaskan kesiapan pemerintah tangani bencana di Sumatra.

    Prabowo Tegaskan RI Siap Tanggap Bencana, 50 Helikopter Dikerahkan ke Sumatra

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah mampu bereaksi cepat menghadapi bencana di Sumatera. Salah satu buktinya, 50 helikopter telah dikerahkan ke wilayah terdampak. “Mungkin beberapa bulan atau tahun lalu, tidak ada yang menyangka negara kita bisa mengerahkan 50 helikopter. Sekarang, helikopter-helikopter itu sudah bergerak ke daerah musibah,” ujar Prabowo. Prabowo menambahkan, […]

  • Perlintasan sebidang Lemahabang kembali diwacanakan dibangun underpass guna mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan di Kabupaten Bekasi.

    Wacana Underpass Lemahabang Kembali Muncul, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan dan DED

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Wacana pembangunan underpass di kawasan Lemahabang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi kembali bergulir. Rencana tersebut kembali mencuat menyusul arahan pemerintah pusat terkait peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Perhatian terhadap perlintasan sebidang meningkat usai insiden kecelakaan kereta api di wilayah Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Pemerintah menilai titik perlintasan […]

  • Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Kasus dugaan persetubuhan anak oleh oknum pelatih pramuka di Cikarang Utara kini ditangani Polres Metro Bekasi.

    Gendeng! Oknum Pelatih Pramuka di Cikarang Utara Dilaporkan atas Dugaan Persetubuhan Anak

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Seorang pria berinisial MA yang diduga merupakan oknum pelatih kegiatan ekstrakurikuler pramuka dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Karangasih dan telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh orang tua korban berinisial J (45). Korban diketahui merupakan siswi di […]

  • Majelis Pembina An-Nadliyah Gelar Khotmil Qur’an dan Berbagai Lomba Islami di Kabupaten Bekasi

    Majelis Pembina An-Nadliyah Gelar Khotmil Qur’an dan Berbagai Lomba Islami di Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Sebagai bentuk khidmah kepada para kiai terdahulu, Majelis Pembina An-Nadliyah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan khotmil Qur’an yang dilaksanakan secara berjamaah Minggu 20 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan amanah yang diwariskan agar khotmil Qur’an dapat dilakukan setidaknya sekali dalam setahun sebagai bentuk syiar Islam dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Selain khotmil Qur’an, acara ini juga […]

expand_less