Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

  • account_circle T.T
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

UU No. 1 Tahun 2023  mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

INFO CIKARANG — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa penegasan baru terkait tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan.

Dalam regulasi ini, negara secara tegas menempatkan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh apabila hewan yang berada dalam penguasaannya membahayakan keselamatan orang lain.

Ketentuan tersebut menjadi relevan di tengah maraknya kasus gigitan hewan peliharaan, khususnya anjing, yang kerap menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, bahkan konflik sosial di lingkungan permukiman.

Dalam KUHP baru, peristiwa semacam ini tidak lagi semata dipandang sebagai insiden biasa, melainkan dapat berujung pada proses hukum pidana.

Pasal 336 KUHP menjadi dasar utama pertanggungjawaban tersebut.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan yang berada dalam penjagaannya menyerang orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai pidana denda kategori II.

Yang perlu digarisbawahi, pasal ini tidak mensyaratkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pemilik hewan.

Unsur utama yang dinilai adalah kelalaian. Artinya, meskipun pemilik tidak bermaksud mencelakai siapa pun, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai menjaga hewan peliharaannya.

Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP baru memiliki batas maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi yang cukup serius terhadap bentuk kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

Dalam perspektif hukum pidana, hewan peliharaan sepenuhnya berada di bawah penguasaan pemiliknya.

Konsekuensinya, pemilik memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Bentuk pencegahan tersebut dapat berupa pengandangan, pengikatan, penggunaan pagar, pengawasan langsung, atau langkah lain yang lazim dan patut dilakukan, terutama di kawasan permukiman padat dan ruang publik.

Apabila hewan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan hingga menyerang orang lain, unsur “tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 336 huruf c dapat dianggap terpenuhi.

Selain huruf c, Pasal 336 juga membuka ruang penerapan ketentuan lain.

Huruf a, misalnya, dapat dikenakan apabila pemilik mengusik, memancing, atau memprovokasi hewan sehingga menjadi agresif dan membahayakan orang lain.

Sementara huruf d dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama jika pemilik mengetahui hewan peliharaannya memiliki sifat agresif, namun tetap tidak melakukan pengamanan yang layak.

Dengan demikian, kasus gigitan hewan peliharaan tidak lagi hanya berujung pada permintaan maaf atau ganti rugi secara perdata.

Dalam kerangka KUHP baru, peristiwa tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila unsur kelalaian terpenuhi.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hak memelihara hewan harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga keselamatan, ketertiban, dan rasa aman masyarakat.

Negara tidak melarang kepemilikan hewan peliharaan, tetapi menuntut tanggung jawab hukum yang jelas dari setiap pemilik.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo atas aksi pembacokan yang menyebabkan tangan korban putus.

    Agus Pembacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus Divonis 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo, pria yang membacok mantan pacarnya hingga menyebabkan tangan korban putus. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan. “Menyatakan Terdakwa Agus bin Ubo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan […]

  • Hidden gem cafe di Cikarang jadi pilihan ngopi santai tanpa hiruk-pikuk kafe mainstream.

    Daftar Hidden Gem Cafe Cikarang yang Jarang Disorot, Kopi Enak Harga Ramah Kantong Karyawan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Lelah dengan rutinitas kerja dan macet Cikarang? Kalau kamu pengin ngopi santai tanpa harus rebutan kursi di kafe mainstream, deretan hidden gem cafe di Cikarang ini bisa jadi pelarian pas. Lokasinya tersembunyi, suasananya adem, dan yang paling penting: harga masih masuk logika gaji karyawan. Cocok buat kerja remote, nongkrong sepulang shift, atau […]

  • Jalan Raya Kalimalang Macet, Pemudik Motor Diminta Waspada

    Jalan Raya Kalimalang Macet, Pemudik Motor Diminta Waspada

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Jalan Raya Kalimalang mulai dipadati pemudik yang menggunakan sepeda motor menuju Pantai Utara Jawa (Pantura). Sabtu malam (29/3/2025), kepadatan kendaraan terlihat dari Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga Kota Bekasi, Jawa Barat. Arus lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang mengalami peningkatan sejak sore hari dan semakin ramai […]

  • Polrestro Bekasi Kabupaten Tetapkan Ade Efendi Zarkasih Jadi Tersangka

    Polrestro Bekasi Kabupaten Tetapkan Ade Efendi Zarkasih Jadi Tersangka

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Perumda TB), Ade Efendi Zarkasih, ditetapkan tersangka kasus penipuan oleh Polres Metro Bekasi. “Di perkara ini kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untukkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Mustofa, Senin (20/10/2025). Mustota mengungkapkan, kasus yang menjerat Ade Zarkasih terkait […]

  • GP Ansor Diterjunkan untuk Bantu TNI-Polri Jaga Keamanan Saat Demonstrasi

    GP Ansor Diterjunkan untuk Bantu TNI-Polri Jaga Keamanan Saat Demonstrasi

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gerakan Pemuda (GP) Ansor resmi menurunkan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ke berbagai titik di Indonesia untuk membantu menjaga keamanan selama gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah. Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Addin Jauharudin, mengatakan bahwa bantuan ini bersifat sukarela dan mulai dilaksanakan pada 3 September 2025. Namun, menurutnya, sejumlah […]

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja melantik ratusan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi secara virtual di Command Center Diskominfosantik, Cikarang Pusat.

    Plt Bupati Bekasi Lantik 464 Pejabat Fungsional, Tekankan Pelayanan Profesional

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, melantik sekaligus mengambil sumpah 464 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Para pejabat yang baru dilantik diminta menjalankan tugas dengan profesional serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Prosesi pelantikan dilaksanakan secara virtual dari Ruang Command Center Diskominfosantik di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, […]

expand_less