Bos BGN Angkat 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Mulai Februari 2026
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar

Pegawai inti dapur umum Program MBG dipastikan diangkat sebagai PPPK mulai Februari 2026.
INFO CIKARANG — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, pengangkatan tersebut hanya berlaku bagi pegawai inti yang memiliki fungsi strategis di setiap SPPG, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Dadan dalam keterangannya dikutip Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung belum langsung diangkat. Mereka tetap harus menunggu giliran melalui mekanisme seleksi yang akan dibuka kemudian.
“Sementara yang baru-baru, nanti akan dibuka tes lebih lanjut,” ujarnya.
Dadan menegaskan, pengangkatan PPPK ini tidak mencakup relawan SPPG. Menurutnya, relawan merupakan bagian dari mitra pelaksana program, bukan pegawai inti Badan Gizi Nasional.
“Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Relawan itu adalah komponen dari mitra. Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK,” ucapnya.
Meski telah dipastikan masuk skema PPPK, pengangkatan pegawai inti tetap harus melalui proses seleksi.
Dadan menegaskan seluruh calon ASN wajib mengikuti tahapan administrasi hingga lulus tes Computer Assisted Test (CAT).
“Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT. Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus,” jelasnya.
Sebelumnya, BGN juga meluruskan penafsiran Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan frasa “pegawai SPPG” dalam aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk seluruh personel yang terlibat dalam operasional dapur umum.
“Frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, jabatan inti yang dimaksud tetap terbatas pada kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” katanya.
Meski tidak berstatus ASN, Nanik menegaskan peran relawan SPPG tetap krusial dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis. Namun secara regulasi, mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar